Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ada Kericuhan di GSG, Pemegang Saham Kasih Solusi...

        Ada Kericuhan di GSG, Pemegang Saham Kasih Solusi... Kredit Foto: PT Gunung Steel Group (GSG)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ricuh antara pemegang saham mayoritas dan minoritas pendiri (PSP) PT Gunung Steel Group (GSG) masih belum mencapai kesepakatan untuk berdamai, berawal dari pembentukan anak perusahaan GSG, perseroan PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) dan menunjuk Kimin Tanoto sebagai dewan komisaris yang kemudian membentuk Executive Comitte (Exco) walau Exco ini bersifat informal.

        Bahkan, terkait itu, perusahaan melakukan perubahan manajemen dan anak-anak pemegang saham mayoritas menjadi dewan komisaris dan mengangkat direktur baru tanpa melalui Komite Nominasi dan Remunerasi memberhentikan seluruh direksi lama saat RUPS di Club House PT GRP, Cikarang, Jawa Barat.

        Baca Juga: Bursa Asia Memerah, IHSG Anjlok ke Zona Merah

        Baca Juga: Ketje! KOPI 98 Listing di Bursa Santara

        Sementara itu, Muhamad Hanif, kuasa hukum saham minoritas menjelaskan," Pemberhentian seluruh direksi lama dan tidak diakomodir sebagai pengurus perusahaan dalam posisi dewan komisaris, Pemegang saham minoritas menganggap bahwa mereka telah disingkirkan disebabkan tidak ada lagi pemegang saham minoritas maupun wakil yang ditempatkan oleh pemegang saham minoritas dalam perusahaan managemen," ujarnya di kantor law firm James Purba & Partners, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2020).

        "Ada 12 poin yang melatar belakangi terjadinya perselisihan PSP yang terdapati tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan dianggap berlebihan dari direksi dan dewan komisaris yang baru hasil RUPSLB GSG tahun 2020, diantaranya yaitu,

        1-Pemegang saham minoritas masih menjadi penjamin dengan memberikan jaminan pribadi (Personal Guarantee atau PG) atas pinjaman GRP di Bank Mandiri tanpa mendapatkan haknya untuk melakukan pengawasan di GSG yang mengakibatkan pemegang saham minoritas mengambil tindakan dengan meminta pencabutan PG tersebut.

        2. Pemegang saham minoritas tidak diperkenankan untuk memasuki wilayah kantor perusahaan.

        3. Tidak memberikan bahan mata acara, usulan mata acara secara terperinci dan salinan risalah RUPSLB kepada pemegang saham minoritas.

        Ia mengatakan, berdasarkan atas tindakan-tindakan tersebut para pemegang saham minoritas menyampaikan solusi agar perselisihan yang dihadapi oleh GSG saat ini dan untuk kesuksesan proses regenerasi dan transformasi GSG.

        "Pemegang saham minoritas menyampaikan empat solusi untuk kepentingan perselisihan ini dan untuk kesuksesan kedepan dalam proses regenerasi dan transformasi GSG, diantaranya; - Kuorum kehadiran rapat dan kuorum keputusan rapat (rups) yang semula lebih dari 50% (50%+1) diubah menjadi lebih dari 2/3, dan - Pemegang saham pendiri masing-masing ada hak dapat satu wakil dalam direksi dan satu wakil dalam dewan komisaris, termasuk komisaris independen khusus untuk perseroan tertutup, Kemudian dapat memiliki satu orang wakil dalam dewan komisaris khusus untuk perseroan terbuka untuk mengawasi perseroan," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: