Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Keberatan, Kuasa Hukum TPlaza Surati PN Jakpus

        Keberatan, Kuasa Hukum TPlaza Surati PN Jakpus Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim Kuasa Hukum PT Prima Kencana, selaku developer pembangunan TPlaza Jakarta Pusat, mengirim surat kepada Hakim Pengawas Perkara PERKARA NO.: 77/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN NIAGA JKT.PST, di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.

        Dalam keterangan Anggota tim kuasa hukum Henry Lumben Raja, Kamis (18/6/2020), menjelaskan, surat yang dimaksud mengenai tidak setujunya atas Daftar Tagihan Kreditor Tetap dan Hasil Voting terkait PKPU Tetap PT. PRIMA KENCANA.

        Bahwa sebelum terjadi pemungutan suara untuk menentukan dapat tidaknya dilanjutkan perpanjangan PKPU Tetap PT. PRIMA KENCANA ternyata Tim Pengurus telah mempunyai Daftar Tagihan Kreditor Tetap, dan sebagai Kuasa hukum kami merasa keberatan dan tidak mengakuinya.

        Adapun dasar hukum kami sebagai kuasa hukum dari PT. PRIMA KENCANA, tidak menerimanya adalah sbb:

        Baca Juga: Perkuat Posisi di Industri Properti, BSDE Incar Dana Rp1,23 Triliun Lewat Private Placement!

        Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut dalam penyusunan atau penerbitannya tidak melibatkan Debitor atau kami sebagai Kuasa Hukum dari PT. PRIMA KENCANA sehingga Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut secara hukum cacat hukum atau tidak sesuai maksud dari UUK & PKPU Pasal 271.

        “Semua perhitungan yang telah dimasukkan oleh pengurus harus dicocokkan dengan catatan dan laporan dari Debitor” katanya.

        Sambungnya, "Perlu kami sampikan bahwa Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut tidak melakukan verifikasi pada Konsumen atau Kreditor dari T Plaza Tower A dan Tower C yang jumlahnya banyak sehingga Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut hanya pendapat semata dari Tim Pengurus." kata dia.

        Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut dalam penyusunan atau penerbitannya telah memasukkan tagihan dari PT. Catur Bangun Mandiri Perkasa (“PT. CBMP”) yang sedang dalam PKPU. Sehingga Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut cacat hukum atau tidak sesuai dengan maksud dari UUK & PKPU Pasal 240 ayat [1]

        “Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan Tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau Sebagian hartanya”.

        Bahwa selama rapat Kreditor tersebut Tim Pengawas tidak pernah menunjukkan surat persetujuan dari Tim Pengawas dari Tim Pengawas dari PT. Catur Bangun Mandiri Perkasa dan bahkan mengakui kehadiran Kuasa Hukum dari PT. Catur Bangun Mandiri Perkasa dalam rapat Verifikasi tersebut.

        Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut belum pernah kami ketahui sebagai kuasa hukum dari PT. PRIMA KENCANA atau belum disetujui, ditentukan dan ditetapkan oleh Ibu Hakim Pengawas, sehingga cacat hukum dan tidak sesuai dengan maksud dari UUK & PKPU Pasal 280

        “Hakim Pengawas menentukan Kreditor yang tagihannya dibantah, untuk dapat ikut serta dalam pemungutan suara dan menentukan batasan jumlah suara yang dapat dikeluarkan oleh Kreditor tersebut.”

        Daftar Tagihan Kreditor Tetap belum diklarifkasi antara Tim Pengurus dan Kuasa hukum dari PT. PRIMA KENCANA terkait Piutang & Hutang dari dan ke atau saling mencocokkan hutang dan Piutang dari PT. Catur Bangun Mandiri Perkasa [Dalam PKPU] kepada PT. PRIMA KENCANA, sehingga Daftar Tagihan Kreditor Tetap tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan maksud dari UUK & PKPU Pasal 247

        “Orang yang mempunyai utang kepada Debitor atau piutang terhadap Debitor tersebut, dapat memperjumpakan utang piutang dimaksud, dengan syarat utang piutang tersebut atau perbuatan hukum yang menimbulkan utang piutang dimaksud telah terjadi sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang.”

        Sementara itu, Teguh Santoso Direktur Utama PT. PRIMA KENCANA [DALAM PKPU] telah menyampaikan akan menyelesaikan pembangunan seluruh pembangunan T Plaza Tower A dan Tower C sehingga seluruh konsumen pembeli mendapatkan unit-unit yang sudah dipesannya.

        Hasil Pemungutan Suara Cacat Hukum

        Bahwa Pemungutan suara untuk menentukan disetujui atau tidak disetujui nya waktu perpanjangan PKPU tetap dari PT. PRIMA KENCANA tidak dihadiri dan dipimpin oleh Ibu Hakim Pengawas sehingga pihak-pihak atau nama Kreditor yang hadir dan berhak mengeluarkan suara, catatan tentang suara yang dikeluarkan Kreditor, hasil pemungutan suara, dan catatan tentang semua kejadian lain dalam rapat tidak ketahui dan disetujui oleh Ibu Hakim Pengawas tetapi Tim Pengurus telah menentukan aturan main sendiri terkait pemungutan suara tanpa ada pengawasan dari pihak Ibu Hakim Pengawas, sehingga pelaksanaan dan hasil pemungutan suara yang ada tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan maksud dari UUK & PKPU Pasal 282 ayat [1] dan ayat [2]

        Berita acara rapat yang dipimpin oleh Hakim Pengawas harus mencantumkan isi rencana perdamaian, nama Kreditor yang hadir dan berhak mengeluarkan suara, catatan tentang suara yang dikeluarkan Kreditor, hasil pemungutan suara, dan catatan tentang semua kejadian lain dalam rapat.

        Daftar Kreditor yang dibuat oleh pengurus yang telah ditambah atau diubah dalam rapat, harus ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan panitera pengganti serta harus dilampirkan pada berita acara rapat yang bersangkutan.

        Bahwa atas tindakan tim Pengawas dari PT. PRIMA KENCANA seperti di atas bahwa Tim Pengurus telah bekerja tidak taat hukum atau menghasilkan pekerjaan yang cacat hukum karena :

        Tidak independent sesuai maksud UUK & PKPU pasal 234 ayat 1 dan layak dihukum sesuai pasal 234 ayat 2 seperti bunyi sbb.:

        Pengurus yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (2) harus independen dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor.

        Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terbukti tidak independen dikenakan sanksi pidana dan/atau perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

        Atas kejadian dan Tindakan dari Tim Pengurus dari PT. PRIMA KENCANA seperti di atas kami memohon memeriksa kembali Daftar Tagihan Kreditor Tetap untuk diulang dan juga agar diperiksa dan dicocokkan nilai hutang terhadap bukti-bukti pendukungnyanya sehingga nilai tagihan kreditor yang diakui akan akurat jumlahnya.

        Selain itu, menolak Daftar Tagihan Kreditor Tetap karena dilakukan tanpa prosedur khususnya sesuai maksud Pasal 271 UUK & PKPU

        Menolak hasil Pemungutan Suara karena dilakukan tanpa prosedur khususnya sesuai maksud Pasal 282 ayat [1] dan ayat [2].

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: