Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kredit Rp2.575 Triliun Masih Menganggur di Bank, Apa Artinya bagi Ekonomi Indonesia?

Kredit Rp2.575 Triliun Masih Menganggur di Bank, Apa Artinya bagi Ekonomi Indonesia? Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di tengah harapan agar kredit perbankan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi, terdapat satu fenomena yang menarik perhatian. Hingga Mei 2026, bank-bank di Indonesia telah menyediakan fasilitas kredit senilai Rp2.575 triliun yang siap digunakan debitur, tetapi dana tersebut belum dicairkan.

Fenomena ini dikenal sebagai undisbursed loan, yakni fasilitas kredit yang telah disetujui bank, namun belum seluruhnya ditarik oleh nasabah. Besarnya nilai tersebut memunculkan pertanyaan, apakah dunia usaha sedang menahan ekspansi atau justru menjalankan strategi pendanaan yang lebih hati-hati?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tingginya undisbursed loan bukan berarti fungsi intermediasi perbankan melemah. Sebaliknya, angka tersebut menunjukkan masih tersedianya ruang pembiayaan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha ketika investasi maupun aktivitas operasional mulai direalisasikan.

“Terkait dengan undisbursed loan atau kelonggaran tarik sebesar Rp2.575 triliun yang relatif tinggi saat ini menunjukkan potensi pemanfaatan ekspansi usaha sesuai dengan timeline yang dimiliki, sehingga berpotensi meningkatkan pertumbuhan kredit di masa mendatang,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Mengapa Kredit yang Sudah Disetujui Belum Dicairkan?

Dalam praktik perbankan, persetujuan kredit tidak selalu diikuti pencairan dana secara sekaligus.

Pada kredit investasi, perusahaan umumnya menarik dana secara bertahap mengikuti progres proyek, misalnya ketika memasuki tahap pembangunan fasilitas produksi, pembelian mesin, atau pembayaran kontraktor.

Hal serupa juga terjadi pada kredit modal kerja. Perusahaan biasanya hanya menggunakan sebagian plafon pinjaman sesuai kebutuhan operasional agar biaya bunga tetap efisien.

Artinya, undisbursed loan bukan merupakan kredit bermasalah ataupun pinjaman yang dibatalkan. Dana tersebut tetap tersedia dan dapat dicairkan sewaktu-waktu sesuai jadwal yang telah disepakati antara bank dan debitur.

Menurut Dian, pola pencairan bertahap tersebut sekaligus mencerminkan sikap kehati-hatian pelaku usaha dalam mengelola pembiayaan.

“Realisasi penarikan kredit yang dilakukan secara bertahap juga mencerminkan sikap kehati-hatian pelaku usaha dalam mengelola kebutuhan pendanaannya di tengah dinamika perekonomian,” katanya.

Mayoritas untuk Kegiatan Produktif

Komposisi undisbursed loan juga memberikan gambaran bahwa sebagian besar fasilitas yang belum dicairkan berasal dari sektor produktif.

OJK mencatat 54,33% dari total undisbursed loan merupakan Kredit Modal Kerja, yang digunakan untuk mendukung aktivitas operasional perusahaan.

Berdasarkan kelompok bank, posisi undisbursed loan pada Mei 2026 mencapai Rp545 triliun di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sedangkan pada Bank Swasta Nasional mencapai Rp1.664 triliun, baik dalam bentuk committed loan maupun uncommitted loan.

“Porsi terbesar berasal dari Kredit Modal Kerja sebesar 54,33 persen, yang menunjukkan bahwa fasilitas kredit tersebut sebagian besar disiapkan untuk mendukung kegiatan produktif dunia usaha,” ujar Dian.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa ruang pertumbuhan kredit ke depan lebih banyak berasal dari aktivitas investasi dan produksi dibandingkan pembiayaan konsumsi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri