Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        ASENSI: Pentingnya Perlindungan Merek Bagi Pelaku Usaha di Kancah International

        ASENSI: Pentingnya Perlindungan Merek Bagi Pelaku Usaha di Kancah International Kredit Foto: ASENSI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum ASENSI (Asosiai Lisensi Indonesia) Susanty Widjaya mengatakan bahwa merek adalah salah satu hal terpenting dalam setiap bisnis, oleh sebab itu penting untuk mendapatkan perlindungan baik di tingkat nasional maupun internasional.

        Menurutnya, bagi pelaku usaha, merek selain berfungsi sebagai identitas, juga merupakan suatu perwujudan kekayaan intelektual yang perlu mendapatkan perlindungan atas kepemilikan melalui registrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

        Baca Juga: ASENSI Dukung Merek Lokal Lewat Gerakan #SupportLocalBrandsID

        Baca Juga: ASENSI Peduli Salurkan Bantuan Makanan bagi Tenaga Medis

        Sementara itu, Agung Indriyanto, Pemeriksa Merek, Kementerian Hukum & HAM RI, dalam ASENSI talk ke-6, mengatakan prinsip registrasi pelindungan merek memiliki sifat territorial, dimana pelindungannya terbatas pada wilayah yurisdiksi suatu negara dan tidak bersifat universal. Sehingga untuk memperluas wilayah pelindungan suatu merek, pemilik merek harus mendaftarkan mereknya di setiap negara di mana merek tersebut ingin dilindungi.

        Namun, kendala yang sering kali dialami oleh pemilik merek ketika mendaftarkan merek di luar negeri adalah banyaknya prosedur administratif yang harus dilakukan sesuai dengan sistem pendaftaran merek di masing-masing negara.

        “Dalam hal ini, Protokol Madrid merupakan mekanisme administratif untuk memperoleh pelindungan merek di banyak negara yang jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan mencari pelindungan di masing-masing negara secara terpisah,” papar Agung, Jumat (12/06).

        Menurut Susanty, kemudahan sistem pendaftaran merek untuk memperoleh perlindungan di negara lain melalui Protokol Madrid, penting untuk terus ASENSI sosialisasikan kepada para pelaku usaha.

        Hal ini merupakan salah satu dari misi kami di ASENSI yakni dengan melakukan program edukasi kepada masyarakat Indonesia yang berfokus kepada pengembangan bisnis para pelaku usaha baik di tingkat nasional dan atau bagi para pelaku usaha yang ingin mengekspansi usahanya di luar negeri.  

        “ASENSI bersinergi bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengadakan program edukasi tanpa batas, yakni Asensi Talk.

        Sekedar informasi, ASENSI talk 6 dibuka dengan Key note speech dari Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nofli mengatakan.

        “Misi utama lahirnya sistem Madrid adalah untuk memfasilitasi pemilik merek agar mudah mendapatkan pelindungan merek yang bersifat global. Selain itu, sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pendaftaran merek di banyak negara dengan satu permohonan dalam satu bahasa, satu mata uang dan satu prosedur,” katanya.

        Lanjut Susanty, ia mengatakan pihaknya telah menggelar dua sesi ASENSI Talk di Hari Rabu dan Jumat dengan jumlah peserta mencapai 300an peserta yang membahas secara spesifik mengenai perlindungan merek nasional dan perlindungan merek secara international melalui Protokol Madrid. 

        “Ketua Umum ASENSI merasa tergerak dan terpanggil untuk melakukan kerja nyata untuk Indonesia tercinta, dalam hal ini salah satunya adalah di bidang edukasi.  Sesuai dengan motto dan semangat ASENSI yakni Empowering National License, ASENSI berkomitmen memajukan merek2 lokal Indonesia, yang juga inline atau satu visi dengan arahan Pak Jokowi yakni semangat “Beli Buatan Indonesia”, di mana kami sudah melakukan kampanye untuk Merek Lokal semenjak 2018 lalu,” terang Susanty. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: