Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Bea Ekspor?

        Apa Itu Bea Ekspor? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bea ekspor adalah pajak atas barang atau jasa yang harus dibayarkan ketika barang meninggalkan wilayah ekonomi atau ketika jasa dikirimkan kepada bukan penduduk. Sementara ekspor adalah penjualan barang ke luar negeri dengan menggunakan sistem pembayaran, kualitas, kuantitas dan syarat penjualan lainnya yang telah disetujui oleh pihak eksportir dan importir.?

        Bea ekspor juga diartikan sebagai pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain (di luar costum area).

        Baca Juga: Bea Cukai Pantoloan Ikut Bahas Akselerasi Ekspor Perikanan Sulteng

        Barang ekspor yang dikenakan bea keluar di Indonesia adalah kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya. Lalu produk hasil pengolahan mineral logam, dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu.

        Penetapan barang ekspor yang dikenakan Bea Ekspor dilakukan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dan/atau usul menteri yang bertugas di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintahan non departemen/kepala badan teknis terkait.

        Tarif bea ekspor ditetapkan paling tinggi 60% dari harga ekspor, dalam hal tarif bea ekspor ditetapkan berdasarkan persentase berdasarkan persentase dari harga ekspor (ad valorem).

        Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, bea ekspor dikenakan dengan tujuan untuk:?

        1. Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri.
        2. Melindungi kelestarian sumber daya alam.
        3. Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional.
        4. Menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.

        Sementara cara menghitung bea ekspor berdasarkan kemenkeu.go.id yakni sebagai berikut:

        1. Perhitungan Secara Advalorum: Tarif BE x harga ekspor x jumlah satuan barang x nilai tukar mata uang

        2. Perhitungan Secara Tarif Spesifik:? Tarif BE (dalam satuan mata uang tertentu) x jumlah satuan barang x nilai tukar mata uang

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: