Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ma'ruf Amin Terbitkan Fatwa Salat Tanpa Wudu-Tayamum, Apa Benar?

        Ma'ruf Amin Terbitkan Fatwa Salat Tanpa Wudu-Tayamum, Apa Benar? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Akun Facebook bernama Putra Inka (fb.com/dennissikobo.taww) mengunggah sebuah gambar tangkapan layar artikel berjudul Ma?ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa ?Shalat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum?yang dimuat di laman Swarakyat[dot]com dengan narasi sebagai berikut:

        "Akan Keluar New Fatwa Yang Menurut Saya Tambah Nyleneh Dan Somplak,Bagaimana Menurut Pemirsa Tentang New Fatwa Dari Mbah Kakung,Yang Akan Di Keluarkan Untuk Rakyat Negeri +62."

        Hasil Cek Fakta

        Berdasarkan hasil penelusuran, sebagaimana dilansir dari Cekfakta.com, klaim bahwa akan terbit fatwa baru dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin tentang salat tanpa wudu dan tayamum untuk rakyat Indonesia adalah klaim yang salah.

        Baca Juga: Wapres Bilang Pemerintah Gak Sengaja Pakai Dana Haji Gak Dosa?

        Faktanya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI menerbitkan fatwa salat tanpa wudu untuk petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) saat merawat pasien Covid-19 bukan untuk umum.

        Artikel berita yang terdapat di gambar yang diunggah sumber klaim memang terdapat di laman Swarakyat[dot]com. Namun ada ketidaksesuaian antara judul berita dan substansi artikel berita tersebut. Artikel berita tersebut menjelaskan, MUI diminta mengeluarkan fatwa yang membolehkan petugas medis Covid-19 salat tanpa berwudu.

        Dilansir dari artikel Medcom.id berjudul Wapres Minta MUI Terbitkan Fatwa Pemulasaraan Jenazah Covid-19 menjelaskan Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI menerbitkan fatwa tentang pemulasaraan jenazah positif Covid-19 sekaligus fatwa tata cara berwudu bagi petugas medis yang merawat pasien Covid-19.

        Soalnya, menurut Ma'ruf, petugas medis tidak sembarang bisa melepas pelindung diri (APD) saat waktu salat tiba ketika hendak berwudu. "Saya mohon ada fatwa, misalnya, tentang kebolehan orang yang salat tanpa wudu atau tayamum. Karena ini sudah dihadapi oleh para petugas medis," ujarnya.

        Permintaan Ma'ruf pun diiyakan oleh MUI dengan menerbitkan fatwa petugas medis Covid-19 boleh salat tanpa wudu. MUI menerbitkan fatwa Nomor 17 Tahun 2020 yang menyatakan tenaga medis dengan APD yang menangani pasien terjangkit virus corona boleh tidak wudu karena dalam keadaan mendesak.

        "Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum)," dikutip dari naskah fatwa itu pada 26 Maret 2020, "maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i?adah)."

        Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, salah satu poin penting fatwa itu ialah tenaga kesehatan muslim yang merawat pasien Covid-19 dengan APD tetap wajib salat dengan berbagai kondisinya diikuti sejumlah keringanan. Fatwa bisa menjadi pedoman salat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD saat menangani pasien Covid-19. Manakala kondisi tenaga medis berada dalam rentang waktu salat dan memiliki wudu, boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan, meski tetap memakai APD. Sementara, dalam kondisi sulit berwudu, maka bertayamum, kemudian melaksanakan salat.

        Apabila APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, katanya, boleh melaksanakan salat dalam kondisi tidak suci dan mengulangi salat (i?adah) usai bertugas. Dia mengatakan ketika kondisi jam kerja tenaga medis sudah selesai, atau sebelum mulai kerja masih mendapati waktu salat, maka wajib salat fardu sebagaimana mestinya.

        Kemudian, bila tenaga medis bertugas mulai sebelum masuk waktu zuhur atau magrib, dan berakhir di waktu asar atau isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jamak ta?khir. Sementara, dalam kondisi bertugas mulai saat waktu zuhur atau magrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat asar atau isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jamak taqdim.

        "Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak (zuhur dan asar, serta magrib dan isya), maka ia boleh melaksanakan salat dengan jamak," kata Hasanuddin.

        Simpulan

        Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI menerbitkan fatwa salat tanpa wudu untuk petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) saat merawat pasien Covid-19 bukan untuk umum.

        Rujukan

        https://cekfakta.com/focus/4150

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: