PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Gas Bumi menandatangani Side Letter of PSC dan Letter of Agreement (LoA) antara penjual dan pembeli gas bumi.
Kegiatan penandatangan yang digelar secara daring pada Jumat (26/6/2020), dilakukan langsung oleh Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, dan para Direksi K3S yang terlibat dalam perjanjian tersebut, serta disaksikan langsung Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.
Zulkifli Zaini menyampaikan bahwa perjanjian ini dilaksanakan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM No. 91K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate).
Baca Juga: PLN Listriki Perusahaan Swasta di Kalimantan Tengah 40 Juta VA
PLN sendiri menandatangani 11 Side LoA, antara lain dengan EMP Bentu Limited, PT Pertamina EP, PT Pertamina Hulu Energi, dan Kangean Energy Indonesia Ltd dengan total volume gas sebesar 213,7 Billion British Thermal Unit Per Day (BBTUD).
"Penandatanganan perjanjian ini akan mampu menjadi landasan dalam menjalin kerja sama yang baik antara SKK Migas dengan PLN, khususnya dalam lingkup jual beli gas bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate)," ucap Zulkifli.
Perjanjian ini membawa dampak positif bagi PLN, khususnya dalam penyediaan bahan bakar gas untuk pembangkit, yaitu menurunkan harga gas dari US$8,21 per Million British Thermal Unit (MMBTU) menjadi US$6,09 per MMBTU. Sehingga jika dihitung, selisih harga gas dikali dengan total volume gas per hari, PLN menghemat anggaran US$453.044 atau sekira Rp6,45 miliar per hari.
"Dengan turunnya harga gas tentu akan menurunkan biaya pokok produksi PLN, sehingga membuat penyediaan listrik menjadi lebih efisien," tambah Zulkifli.
Arifin Tasrif berharap dengan adanya penetapan harga gas untuk industri dan pembangkit listrik ini dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016.
Dengan penetapan harga ini, harapannya sisi hilir seperti industri dapat berkembang menciptakan demand, sementara perusahaan migas sebagai sisi hulu juga bisa bertumbuh kembang.
Diharapkan pula dengan penandatanganan ini, pembeli gas bumi di sektor industri maupun sektor kelistrikan, termasuk pelaku usaha industri hilir, semakin mendapatkan kepastian pasokan gas sesuai volume yang ada di dalam kontrak.
"Kita masih memiliki banyak potensi sumber migas baru yang masih harus kita eksplorasi ke depan. Dengan kondisi keuangan dari seluruh perusahaan yang terlibat dalam industri migas ini semoga kita dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi disektor infudstri yang jauh lebih baik," ucap Arifin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti