Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Janji Manis Anies Cuma saat Kampanye, Sekarang Mah...

        Janji Manis Anies Cuma saat Kampanye, Sekarang Mah... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Jenderal, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati mengecam pemberian izin reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol oleh Gubernur Anies Baswedan.

        Ia pun menilai Anies telah melanggar janji kampanyenya yang akan menentang reklamasi. Bahkan, ia mengatakan Anies sudah pernah melanggar janji kampanye karena menerbitkan 900 IMB di pulau D.

        "Reklamasi untuk kawasan rekreasi di Pantai Ancol seluas 150 hektare merupakan ironi kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2020).

        Baca Juga: Ancol Kembali Buka Hari Ini, Baca Ini Bila Ingin Rekreasi ke Sana di Tengah Pandemi

        Baca Juga: Orang Demokrat: Pantas Dulu Anies Dipecat Jokowi, Ternyata Gak..

        Lanjutnya, ia menyatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 memiliki kecacatan hukum. Pasalnya, Kepgub itu hanya mendasarkan kepada tiga undang-undang yang terlihat dipilih-pilih.

        Yang pertama, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia; kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

        Padahal di dalam pengaturan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, ada Undang-Undang spesifik yang mengatur hal ini, yaitu UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

        "Kenapa UU tersebut tidak dijadikan dasar oleh Anies?” katanya.

        Lanjutnya, ia mengatakan pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi di Pantai Ancol, hanya akan memperkuat praktik komersialisasi kawasan pesisir di Teluk Jakarta yang tidak sejalan dengan UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2010.

        “Kawasan pantai, pesisir, dan perairan adalah milik seluruh warga negara Indonesia. Siapapun berhak untuk mengakses. Pemberian izin ini akan memaksa orang yang mau masuk dan mengakses kawasan ini harus membayar. Inilah praktik komersialisasi yang harus dilawan,” jelasnya.

        Sementara itu, ia mengatakan pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi ini disebutnya akan mendorong kerusakan kawasan perairan Ancol serta kawasan tempat pengambilan material pasir untuk bahan pengurukan.

        “Ekosistem perairan semakin hancur, ekosistem darat akan mengalami hal serupa. Inilah salah satu bahayanya reklamasi,” tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: