Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kritik Rangkap Jabatan Menggema: Multijob, Multigaji, Keblinger!

        Kritik Rangkap Jabatan Menggema: Multijob, Multigaji, Keblinger! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Netizen mendukung langkah Menteri BUMN Erick Thohir melakukan pembenahan di perusahaan pelat merah. Pasalnya, Ombudsman mengungkap 397 komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan.

        Ombudsman merinci, dari 397 komisaris yang rangkap jabatan, sebanyak 254  orang atau sekitar 64 persen berasal dari kementerian. Kemudian dari lembaga Non Kementerian mencapai 112 orang atau 28 persen. Dan dari Perguruan Tinggi sebanyak 31 orang atau 8 persen.

        Untuk instansi kementeriannya, ada 5 kementerian yang mendominasi hingga 58 persen mengisi rangkap jabatan komisaris. Yakni, Kementerian BUMN sebanyak 55 orang, Kementerian Keuangan sebanyak 42 orang, Kementerian Perhubungan sebesar 17 orang, Kementerian PUPR sebanyak 17 orang, dan Kementerian Sekretaris Negara sebesar 16 orang.

        Baca Juga: Erick Tunjuk Pejabat BUMN Pakai Gaya Politis, Apa Kata Pengamat?

        Baca Juga: Ramai-ramai Dukung Reshuffle, IPW Teriak: Copot 11 Menteri Ini!

        Untuk instansi asal Lembaga Non-Kementerian, 65 persen didominasi oleh 5 instansi. Yaitu, TNI sebesar 27 orang, Polri 13 orang, Kejaksaan sebanyak 12 orang, Pemerintah Daerah, Badan Intelijen Negara, dan BPKP masing-masing sebanyak 11 orang, 10 orang, dan 10 orang.

        "Ini akan menjadi catatan kami. Kami perlu memperbaiki hal-hal yang sifatnya fundamental dan harus diselesaikan oleh presiden," ujar Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih, Minggu (28/6/2020).

        Kritik terhadap komisaris yang rangkap jabatan menggema di media sosial. "Bagaimana penganguran dan kesenjangan penghasil karena rangkap jabatan berarti gaji dan tunjangan menerima gaji double," ujar Syukur imran.

        Ophan_Lamara tidak heran angka pengangguran masih tetap tinggi. Soalnya, instansi sekelas Kementerian BUMN pun memberi beberapa pekerjaan hanya ke satu orang. Belum lagi, mereka yang rangkap jabatan juga sebenarnya masih aktif menjabat atau menjadu pegawai di instansi pemerintah yang lain.

        "Satu orang = multi job = multi gaji = keblinger!" katanya. "Yang kaya makin kayaaa, yang susah makin susah, gaji rangkap, yang lain cari kerja susah. Yang punya jabatan sampe double penghasilan," tegas Dwi Septiana.

        ACNugraha4 mengatakan, seharusnya rangkap jabatan tidak diperbolehkan di lingkungan BUMN dan bukan jabatan politis. "BUMN harus diisi orang-orang profesional yang tepat agar dapat memaksimalkan kinerja BUMN sebagai sebuah perusahaan yang bonafide," ujarnya.

        Menurut Nikkichantikgm1, komisaris yang rangkap jabatan akan sulit fokus mengurus pekerjaannya. Mungkin, dari 300 juta rakyat Indonesia, cuma mereka saja yang punya kebolehan mengurus BUMN.

        "Pantesanlah asik rugi-rugi saja itu BUMN, gimana bisa fokus klo banyak rangkap jabatan," ujarnya. "Kalau ini benar, maka mungkin itu salah satu penyebab pejabat tersebut tidak kerja maksimal, akhirnya sampai Bapak presiden marah-marah," kata Kp2kB.

        Sementara Sempakkalel tidak mempermasalahkan praktik rangkap jabatan asal diisi dengan orang berkompeten. "Gapapa mereka yang rangkap jabatan kan memang otaknya pintar-pintar. Di sini kan orang yang pintar masih jarang," ujarnya. "Inilah sasaran utama bang Tohir. BUMN  dikurusin, rangkap jabatan dipermak, mantav bang," ungkap Andhika_fg.

        Sedangkan Anggota BPK, Achsanul Qosasi membantah pejabat aktif di lembaganya menjabat juga sebagai komisaris BUMN. "Mereka semua sudah pensiun sejak 2017. Dan tidak lagi menjabat di BPK-RI. Bahkan ada yang pensiun sejak 2014," ujar @AchsanulQosasi. 

        Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, isu rangkap jabatan lima tahun lalu pun pernah disampaikan oleh Ombudsman. "Jadi bukan isu baru," katanya.

        Menurut Arya, mengacu ketentuan yang  ada pemerintah sebagai pemegang saham pasti menempatkan perwakilannya untuk menempati komisaris BUMN. Kata dia, hal yang wajar komisaris diambil dari kementerian atau lembaga yang memahami teknis perusahaan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: