Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Reaksi Imam Nahrawi

        Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Reaksi Imam Nahrawi Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Nahrawi juga diganjar denda sebesar Rp400 juta subsidair tiga bulan kurungan.

        Tim penasihat hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan bahwa kliennya merasa kecewa atas vonis tersebut. Kata Wa Ode, Imam Nahrawi memberi isyarat akan menempuh upaya hukum lainnya yakni banding terkait vonis hakim tersebut.

        Baca Juga: Tok! Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara!

        "Semalam setelah pembacaan putusan saya menyempatkan diri ke KPK ke gedung C1 dimana ada Pak Imam, beliau di sana mengikuti persidangan secara online. Pertama beliau, minta kami penasehat hukum untuk terus berjuang bersama bagaimana pun, apa yang didakwakan, dituntut dan divonis oleh majelis hakim itu tidak sesuai dengan fakta persidangan dan memberikan isyarat hukum," kata Wa Ode, Selasa (30/6/2020).

        Wa Ode mengklaim bahwa fakta persidangan tidak ada saksi yang menyebut kliennya menerima uang, atau melakukan komunikasi terkait dengan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Wa Ode menilai dalam pertimbangan majelis hakim tidak ada pemberian kepada kliennya.

        "Jadi tidak ada fakta hukum di persidangan, hanya ada bukti petunjuk kata majelis hakim. Bukti petunjuk itu harusnya diperoleh dari fakta saksi, fakta surat misalnya. Kalau dari alat bukti 184 KUHAP itu namanya bukti petunjuk itu berada pada level terbawah. Jadi nggak mungkin kemudian orang di hukum karena petunjuk," beber Wa Ode.

        "Pada pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim yang dibacakan kemarin, beberapa kali dinyatakan oleh Majelis Hakim bahwa tidak ada fakta yang menyebutkan ada pemberian uang ke Terdakwa (Imam Nahrawi)," sambungnya.

        Kendati demikian, Wa Ode belum bisa memberikan kepastian soal upaya hukum yang akan ditempuh oleh kliennya tersebut. Dia menilai, putusan Majelis Hakim hanya berdasarkan persepsi, asumsi dan bukan berdasarkan fakta hukum.

        "Tapi kan ini masih berproses selama tujuh hari. Tapi kemungkinan-kemungkinan akan ke sana (banding), karena beliau sampaikan pokoknya kita terus berjuang," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: