Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pasar Rakyat Dibuka, Keluar Masuk Mal Pakai 1 Pintu

        Pasar Rakyat Dibuka, Keluar Masuk Mal Pakai 1 Pintu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Untuk memenuhi ketersediaan bahan pokok dan barang bagi masyarakat, pasar rakyat tetap dibuka dalam situasi normal baru. Syaratnya, pedagang dan masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan dengan ketat guna memutus penyebaran Covid-19.

        Demikian diungkapkan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Dia meminta pembukaan aktivitas ekonomi tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan. Pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya di sektor perdagangan. Kemendag juga meminta pemerintah daerah turut menjaga stabilitas harga bahan pokok dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan di pasar rakyat.

        Dari pantauan Kemendag, sejumlah harga sembako di daerah relatif stabil. Khusus gula pasir, harga di tingkat pedagang eceran saat ini sesuai dengan ketentuan HET antara Rp12.000-12.500 per kg. Selain itu, pasokan di pasar relatif lancar dengan harga tebus pedagang sebesar Rp11.300 per kg.

        Baca Juga: CSR Rekind: Gerakkan Roda Bisnis UMKM di Tengah Pandemi

        Sementara harga beras medium berkisar Rp10.000-11.000 per kg, gula pasir Rp12.000-12.500 per kg, daging ayam Rp37.000 per kg, telur Rp24.000 per kg, cabai merah keriting Rp10.000-15.000 per kg, cabai merah besar Rp20.000 per kg, cabai rawit merah Rp17.000-20.000 per kg, bawang merah Rp30.000-40.000 per kg, bawang putih hainan Rp12.000-16.000 per kg, dan bawang bombai Rp12.000-20.000 per kg.

        Menteri Agus menegaskan, Kemendag sudah mengeluarkan panduan menyambut era new normal di sektor perdagangan, terutama untuk pasar tradisional dan pusat perbelanjaan atau mal. Skema atau panduan tersebut disiapkan agar sektor perdagangan bisa kembali bangkit di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

        Di pasar tradisional, pengunjung wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas. Selanjutnya pedagang yang berdagang di pasar rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antarpedagang minimal 1,5 meter.

        Kemudian sebelum pasar dibuka dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh pedagang, pengelola pasar, dan organ pendukung di bawah 37,3 derajat celcius. Orang yang memiliki gejala pernapasan, seperti batuk, flu, dan sesak napas dilarang masuk ke dalam pasar.

        Pengelola juga harus menyiapkan tempat cuci tangan, bilik sanitizer, sabun, dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan menyemprotkan disinfektan ke ruangan atau lokasi secara berkala setiap dua hari sekali. Menjaga kebersihan lokasi penjualan, termasuk lapak, los, dan kios sebelum dan sesudah kegiatan dagang berjalan.

        Sarana umum, seperti toilet, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai, selokan, dan tempat makan juga harus selalu dibersihkan. Pengelola juga harus mengatur sirkulasi dan batas waktu kunjungan, serta jumlah pengunjung maksimum 30% saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar.

        Kemudian, untuk mengoptimalkan ruang terbuka, seperti tempat parkir untuk berjualan, diatur jarak antarpedagang dalam rentang minimal 2 meter. Dalam area pasar, pengunjung diharuskan berhenti di garis antre, juga mengenakan sarung tangan, membawa tas belanja sendiri, serta mengutamakan transaksi dengan nontunai. Jika terdapat masjid atau musala, wajib dibuat tanda batas jaga jarak.

        Sementara itu, untuk mal maupun pusat perbelanjaan, pengunjung diwajibkan selalu mengenakan masker. Pengelola mal menyediakan hand sanitizer, lalu menyiapkan batas garis antrean. Sebelum masuk mal, pengunjung dicek suhu tubuh. Juga memberi jarak antarkendaraan terutama roda dua di area parkir dan wajib menyediakan area cuci tangan di area parkir.

        Selanjutnya, petugas mal wajib mengingatkan pengunjung untuk menjaga jarak saat menggunakan eskalator. Jika ingin mengambil uang di mesin ATM, diharuskan mengenakan sarung tangan plastik. Ketika berada di dalam toko, transaksi diutamakan menggunakan pembayaran digital dan menjaga jarak antrean.

        Berbagai fasilitas umum di area pusat perbelanjaan, seperti masjid atau toilet, harus dibersihkan secara rutin dan diberi tanda jaga jarak. Pengelola mal wajib menyemprotkan desinfektan sebelum jam operasional dan selama operasional membersihkan secara rutin area yang sering terkena sentuhan. Tak kalah penting, wajib menjaga jarak duduk di area ruang tunggu.

        Mendag menjelaskan, pembukaan mal juga bergantung pada ketentuan masing-masing pemerintah daerah (pemda). Maka itu, Kemendag terus berkoordinasi dengan pemda yang akan membuka kembali mal-mal di wilayah masing-masing.

        "Ini dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan dan BNPB. Ini sinergi, serta keluarnya nanti satu pintu," tegas dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Agus Aryanto
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: