Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Mau Balikkan Pengawasan Bank ke BI, OJK Cuma Bilang...

        Jokowi Mau Balikkan Pengawasan Bank ke BI, OJK Cuma Bilang... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai isu pengembalian pengawasan perbankan ke Bank Indonesia (BI).

        Menurut Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, sumber berita yang menyebutkan Presiden Jokowi berencana ingin mengembalikan pengawasan perbankan ke BI masih belum jelas. Untuk itu, hingga saat ini OJK masih fokus menjalankan tugasnya untuk mengatur dan mengawasi perbankan di tengah Covid-19.

        "Menanggapi berita dari sumber yang sebenarnya juga tidak jelas, OJK mengharapkan seluruh pegawainya tetap fokus dengan pelaksanaan UU dan berkonsentrasi untuk menjadi bagian penanganan Covid-19 yang dibutuhkan oleh masyarakat," ujar Anto di Jakarta, Kamis (2/7/2020).

        Baca Juga: Jadi Tersangka Jiwasraya, OJK Diminta Tetap Tegakkan Good Governance

        Anto menjelaskan, OJK proaktif mendukung pemerintah, dan sesuai kewenangannya sebagai regulator telah mengeluarkan program restrukturisasi pada 26 Februari 2020 yang kemudian dituangkan dalam POJK 11/2020 pada 16 Maret 2020. Sebagai catatan pemerintah mengeluarkan Perpu 1/2020 pada 31 Maret 2020.

        Restrukturisasi ini pula yang menjadi acuan dalam kemudian penjabaran Perpu 1/2020 melalui Penerbitan PP 23/2020 yang antara lain berupa subsidi bunga (PMK 65/2020) dan penempatan untuk kebutuhan likuiditas (PMK 64/2020), dan selanjutnya untuk menggerakkan sektor riil melalui penempatan uang negara (PMK 70/2020).

        "Ini merupakan insentif untuk nasabah dan perbankan. Ini kalau dihitung tiga bulan, nilai insentif kurang lebih Rp97 triliun. Dan ini peak-nya restrukturisasi ada di April dan Mei dan ini mulai melandai," kata Anto.

        Harapan OJK dan pemerintah, saat mulai melandai, ini saatnya menggerakan sektor riil. Tapi, tidak bisa melupakan kesehatan karena tanpa bergeraknya sektor riil, segala yang disiapkan pemerintah seperti penempatan uang negara dan subsidi bunga akan mengalami hambatan. Ini harus sejalan bagaimana Indonesia kembali mulai menjalankan sektor riil. Menggerakkan sektor riil sangat bergantung pada penanganan Covid-19. 

        "OJK saat ini fokus pada upaya membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan OJK dan tidak fokus pada hal lainnya," jelas Anto.

        Seperti diberitakan Reuters, Kamis (2/7/2020), Presiden Joko Widodo sedang mempertimbangkan mengeluarkan dekrit darurat untuk mengembalikan regulasi perbankan ke wewenang bank sentral di tengah kekhawatiran tentang bagaimana pandemi Covid-19 memunculkan ketegangan di sektor keuangan, kata sumber kepada Reuters.

        Presiden telah mempertimbangkan mengembalikan peran itu ke BI karena ketidakpuasan tentang kinerja OJK selama pandemi, kata dua orang yang diberi pengarahan tentang masalah ini, yang meminta untuk tidak menyebutkan identitas karena sensitifnya masalah ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: