Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Demokrat Tak Mungkin Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada 2020

        Demokrat Tak Mungkin Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada 2020 Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan memastikan Partai Demokrat tidak akan mengusung calon kepala daerah yang pernah terlibat penyalahgunaan narkoba pada Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.

        "Tidak mungkinlah (Demokrat mengusung calon kepala daerah mantan pengguna narkoba). Pokoknya itu tidak mungkin," kata Syarif saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/7/2020).

        Baca Juga: Cie... Mas AHY Digosipin Jadi Menteri, Demokrat Auto Protes: Gak!

        Menurut Syarif, Partai Demokrat yang kini dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono tersebut pasti selektif mengusung figur-figur calon kepala daerah. Rekam jejak figur yang minta dukungan ke Demokrat sudah pasti diperhatikan.

        Sebab, partai berlogo bintang mercy itu, ujar Syarif, memiliki terget kemenangan 60 persen pada hajatan dan pesta demokrasi daerah lima tahunan tersebut.

        "Target kemenangan 60 persen. Iya sudah banyak (bakal calon kepala daerah yang minta dukungan ke Demokrat)," ujar dia.

        Syarif menuturkan, Partai Demokrat pasti mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan Kepala daerah 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

        "Seharusnya itu memang putusan MK mengikat. Tapi kalau menyangkut Pemilu itu kan domainnya ada di KPU, iya kan. Kita lihat nanti KPU gimana," tutur Syarif.

        Syarif juga meminta semua partai politik mematuhi apa yang sudah diputuskan MK. Keputusan MK yang sudah final dan mengikat tersebut tidak boleh dilanggar. "Kalau Demokrat komit tentang hal itu (putusan MK)," tandas Syarif yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR ini.

        Diketahui, larangan pecandu narkoba maju di pilkada diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Putusan MK ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

        Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

        MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

        Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan MK tersebut juga termasuk judi, mabuk, dan berzina.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: