Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kenali! Layanan BPJS Kesehatan Bandung saat New Normal

        Kenali! Layanan BPJS Kesehatan Bandung saat New Normal Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Bandung -

        BPJS Kesehatan menerapkan kemudahan layanan masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dapat dimanfaatkan langsung oleh peserta tanpa ke Kantor Cabang. 

        Pemerintah Kota Bandung juga telah menetapkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan AKB dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

        Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Mokhamad Cucu Zakaria mengatakan layanan seperti pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) baru, perubahan data (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), alamat domisili, nomor handphone, dan alamat email, dan hak kelas rawat peserta PBPU), pemberian informasi dan penanganan pengaduan, dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN.

        Baca Juga: BPJS Kesehatan Bangun Sinergi dengan LKPP, Ini Lho Tujuannya!

        Selain layanan pendaftaran peserta mandiri baru, perubahan data, dan pemberian informasi dan penanganan pengaduan, peserta dapat mengakses fitur Konsultasi Dokter di Aplikasi Mobile JKN. 

        "Komunikasi dengan dokter FKTP melalui fitur ini akan sangat membantu peserta yang membutuhkan layanan,” katanya kepada wartawan di Bandung, Jumat (10/7/2020).

        Sedangkan teknisnya, peserta dapat menyampaikan keluhan dan konsultasi melalui chat dengan dokter dimana peserta tersebut terdaftar. Dokter di FKTP dapat memantau kondisi kesehatan pesertanya meskipun tanpa kontak langsung melalui Mobile JKN Faskes. Menurutnya, walau saat ini sudah masa AKB, namun masyarakat harus tetap waspada dan menghindari kemungkinan penularan virus Covid-19.

        “Untuk di Kota Bandung, saat ini 25 FKTP telah menyelesaikan proses aktivasi Mobile JKN Faskes. Kami akan terus berupaya untuk memaksimalkan penerapan fitur ini di seluruh FKTP yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Bandung,” ungkapnya.

        Cucu menyebutkan melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses kemudahan layanan melalui BPJS Kesehatan Layanan Chika, Layanan Vika dan Care Center 1500 400. Layanan yang belum dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN seperti penambahan anggota keluarga peserta mandiri dan perubahan data seperti Nama, Nomor Induk Kependudukan, dan tanggal lahir, peserta dapat melakukan panggilan melalui Care Center 1500 400.

        Diketahui, saat ini kepesertaan JKN-KIS di Kota Bandung sebanyak 2.371.276 jiwa atau 95,60% dan telah bekerja sama dengan 40 FKRTL (29 Rumah Sakit dan 11 Klinik Utama) serta 203 FKTP (73 Puskesmas, 98 Klinik Pratama, 18 Dokter Prakter Perorangan (DPP), 2 Dokter Gigi, dan 12 Klinik TNI/polri.  

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: