Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bagaimana Hukumnya Kurban Hasil Patungan?

        Bagaimana Hukumnya Kurban Hasil Patungan? Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebentar lagi umat Islam akan melaksanakan ibadah qurban di hari raya Idul Adha yang diprediksi jatuh pada 31 Juli 2020. Tidak sedikit orang yang melaksanakan ibadah qurban bersama-sama melakukan urunan atau patungan kurban.

        Ustaz Muhammad Ajib Lc dalam buku Fikih Kurban Perspektif Mazhab Syafi'i terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan pendapat Imam an-Nawawi tentang patungan qurban.

        Baca Juga: Hewan Kurban Tak Perlu Jalani Tes Swab

        Ia mengatakan, para ulama bermazhab syafi'i atau syafi'iyah telah sepakat bahwa hewan qurban seperti unta, sapi, dan kerbau boleh diatasnamakan maximal tujuh orang saja. Hukumnya tidak boleh diatasnamakan lebih dari tujuh orang.

        Adapun untuk qurban seekor kambing hanya boleh diatasnamakan satu orang saja. Tidak boleh satu kambing diatasnamakan untuk banyak orang.

        "Kambing hanya boleh atas nama satu orang dan tidak boleh lebih. Namun jika salah satu keluarga (suami, istri, anak-anak) ada satu orang saja yang berqurban maka pahala kesunnahan merata untuk mereka semua. Ini namanya sunah kifayah. Dan unta hanya boleh diatasnamakan maximal tujuh orang, begitu juga sapi."

        Ustaz Ajib berpendapat, sebenarnya kalau mau patungan membeli hewan qurban berapa orang pun boleh saja. Misalnya satu kambing patungan atau urunan oleh tiga orang yakni suami, istri dan anak.

        "Yang seperti ini boleh-boleh saja seandainya masing-masing patungan uang Rp 1 juta maka terkumpul uang Rp 3 juta untuk beli satu kambing," ujarnya dalam buku.

        Namun perlu diingat bahwa atas namanya harus tetap satu orang saja. Misal atas nama suami saja ketika berqurban. Walaupun tadi beli kambingnya patungan tidak masalah. Atas namanya tetap satu orang saja maka secara otomatis pahala kurban merata ke istri dan anak-anaknya. Inilah yang disebut dengan istilah sunah kifayah.

        Begitu juga jika mau patungan beli sapi. Tidak apa-apa lebih dari tujuh orang yang patungan. Tapi ingat atas namanya tetap harus maximal tujuh orang saja. Jadi kata kuncinya sebenarnya adalah atas nama.

        Ustaz Ajib mengatakan, jangan terjebak dengan istilah patungan. Patungan beli sapi oleh orang sekelas, se-TPA, sekantor, sepondok, sema'had atau sekampung juga silahkan. Tapi ingat atas namanya harus tetap maximal tujuh orang saja dari mereka. Jadi ditentukan saja nama tujuh orang dari semua yang ikut patungan.

        "Begitu juga jika beli satu kambing patungan oleh orang sekelas, se-TPA, sekantor, sepondok, sema'had atau sekampung juga silahkan. Tapi ingat atas namanya harus tetap satu orang saja. Agar hal ini benar-benar bernilai pahala kurban, Wallahu a’lam," kata Ustaz Ajib dalam bukunya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: