Jenazah Hasan Afriadi, anak buah kapal (ABK) yang ditemukan meninggal di dalam freezer kapal Lu Huang Yuan Yu 118 berbendera China 20 Juni lalu, tiba di rumah duka di Pekon (Desa) Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Jumat (17/7/2020) malam.
Isak tangis keluarga tak terbendung saat jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ABK ini tiba di Cargo Bandara Raden Inten 2 Lampung dari Batam dengan menggunakan pesawat Lion Air JT173 sekira pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Kalau Mau Lindungi ABK, PP: Indonesia Harus Punya Nilai Tawar
Ibunda almarhum sempat pingsan berulang kali karena tak kuasa menahan kesedihan yang amat mendalam, mendapati anak kesayangannya yang pergi berpamitan kerja, pulang dalam keadaan tak bernyawa.
Sampai saat ini kematian Hasan Afriadi masih belum jelas karna hasil otopsi belum diketahui. Keluarga menerima bila kematian saudara tercintanya ini dikarenakan suatu penyakit. Namun, jika ada indikasi lain yang menyebabkan korban meninggal, keluarga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas.
"Jadi kalau memang anak kami ini meninggal karna wajar dalam artian sakit, kami menerima. Tapi kalau memang ada indikasi lain, seperti apa yang di sampaikan BP2MI hasil otopsi belum bisa di baca sampai jenazah sampai ke kami. Kami selaku pihak keluarga meminta kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas," ungkap Hamdan, keluarga Hasan Afriadi.
Jenazah disalatkan terlebih dahulu sebelum di antar menuju tempat pemakaman terakhir. Ibunda almarhum tak henti-hentinya meneteskan air mata saat mengiringi pemakaman anak tercintanya.
Tak sedikit warga yang ikut mengiringi pemakaman. Almarhum yang merupakan anak pertama dari lima bersaudara ini semasa hidupnya dikenal memiliki pribadi yang baik dan santun.
Kepala UPT BP2MI Provinsi Lampung, Ahmad Salabi, beserta Pemerintah Daerah Setempat dan Stakeholder terkait, turut serta menerima dan menyerahterimakan jenazah kepada keluarga.
Kepala UPT BP2MI Provinsi Lampung Ahmad Salabi mengatakan hasil Otopsi masih berada di Laboratorium Forensik Polda Kepri, dan sampai saat ini Polda Kepri masih memproses kasus ini. Untuk dugaan bahwa Almarhum ini di bunuh, bukan ranah untuk menyampaikannya.
Sementara itu, Bupati Pesisir Barat menegaskan proses hukum sudah diserahkan ke Polda, apabila terindikasi pembunuhan harus dipidanakan.
"Proses hukum sudah diserahkan Ke Polda Kepri. Bukan indikasi pidana tapi pidana, apa saja alasannya kalau menghilangkan nyawa orang lain baik lalai maupun sengaja itu pasti dipidana," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: