Ketua Umum Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (PP) Jamaludin Suryahadikusuma mengapresiasi langkah Pemerintah Indonesia, yang telah melakukan diplomasi secara virtual dengan pemerintah Cina. Terkait perlindungan hukum terhadap ABK Indonesia di kapal bendera Cina.
?Kami mengapresiasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia yang telah melakukan diplomasi virtual dengan Pejabat Luar Negeri Cina, yang membahas tentang perlindungan hukum terhadap ABK Indonesia di kapal bendera Cina dan tata kelolanya.? tuturnya dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Baca Juga: Astaga, Lagi-lagi Bikin Ulah! Total Ada 79 Kasus Baru Covid-19 yang Disebabkan Pasar di Beijing
Baca Juga: Penumpang KRL Anjlok 80% Sebabkan Merugi, KCI: Kami Harap Pemerintah....
Dia berharap setelah pertemuan itu ada implementasi yang akan dilakukan kementerian teknis, mengingat kejadian yang terjadi ini sudah sangat darurat dan membutuhkan penanganan yang extra ordinary.
?Dalam hal ini harus segera dilakukan dalam bentuh MoU atau apapun lah itu, sebagai jaminan perlindungan atau kepastian hukum bagi ABK kita, yang bekerja di kapal berbendera Cina," terangnya.
Menurut dia, selama ini banyak kejadian, sejak tahun 2012 ketika zaman M Jumhur Hidayat sebagai BNP2TKI, lalu kasus para pekerja di PT Karltigo. Hal ini, imbuhnya, karena tidak ada instrumen hukum.
?Peraturan yang dikeluarkan Menhub Nomor 84 Tahun 2013, seperti rebutan kewenangan. Tahun 2015, muncul kasus yang diangkat Tempo tentang ABK yang bekerja di kapal Taiwan. Sekarang tahun 2020, ramai lagi dengan kasus pelarungan oleh kapal berbendera Cina," papar Jamal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: