Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mau Restrukturisasi Kredit Disetujui? Begini Lho Caranya

        Mau Restrukturisasi Kredit Disetujui? Begini Lho Caranya Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Krisis akibat wabah Covid-19 telah berdampak ke semua sektor tak terkecuali usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Untuk itu, berbagai upaya dilakukan pemerintah dan regulator agar UMKM tetap bertahan di kondisi saat ini. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan sederet stimulus seperti restrukturisasi kredit, subsidi bunga, hingga penjaminan kredit.

        Namun kondisi di lapangan, ternyata tak sedikit UMKM yang mengalami kesulitan atau kendala ketika mengajukan restrukturisasi kredit. Alhasil pengajuannya ditolak oleh perbankan maupun perusahaan pembiayaan.

        Terkait hal itu, Direktur Keuangan Bank BTN Nixon Napitupulu menyarankan kepada para pelaku UMKM sebagai nasabah agar lebih proaktif dalam mengajukan restrukturisasi kredit dengan mendatangi bank yang bersangkutan.

        Baca Juga: Sudah Ada 5,29 Juta UMKM Manfaatkan Restrukturisasi Kredit

        "Tentang restructuring kredit, mungkin memang bapak mesti agak proaktif ke banknya, saya sarankan seperti itu. Jangan menunggu, jadi bapak datang ke bank," ujarnya saat menjadi pembicara dalam Pelatihan Daring #2 "Strategi Bisnis UMKM tetap Berjaya di Era New Normal" di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

        Lebih lanjut, Nixon tak memungkiri bahwa pandemi COVID-19 menyebabkan terganggunya komunikasi antara pihak perbankan dengan nasabah, sehingga perbankan kesulitan memperoleh data nasabah secara akurat. Disisi lain, akses untuk mendatangi nasabah secara langsung juga terkendala penutupan jalan akibat PSBB.

        "Karena memang jujur bank ini juga punya masalah berkomunikasi dengan customernya. Waktu COVID-19 kemarin jujur mendapat data yang benar itu susah bahkan untuk akses ke nasabah terutama Jabodetabek seringkali tidak bisa akses karena jalannya ditutup tidak boleh masuk lingkungan perumahan tersebut dan lain sebagainya," jelasnya.

        Menurutnya, ketika nasabah proaktif dalam pengajuan restrukturisasi kredit maka perbankan akan melihat prospek usaha para pelaku UMKM kedepannya. Jika dinilai baik, maka perbankan secara otomatis akan menyetujui permohonan restrukturisasi kredit.

        Namun, yang paling penting, lanjut Nixon yakni nasabah harus menceritakan prospek usahanya sehinggga pihak bank dapat menghitung cashflow.

        "Kalau bisa proaktif bank itu intinya pertama mereka akan melihat kondisi bapak saat ini lihat sebelumnya Kalau bapak memang kooperatif, baik dan kedepannya tetap memiliki prospek, tidak ada alasan untuk tidak bisa di restrukturisasi," paparnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: