Para miliarder di Amerika Serikat (AS) akan dikenakan pajak baru. Hal itu dicetuskan oleh pemerintahan New York yang berencana mengenakan pajak baru terhadap miliarder yang kekayaannya USD5,5 miliar per tahun (Rp80,3 triliun).
Hal tersebut sesuai dengan aturan pajak baru yang diusulkan para legislatif New York. Dilansir dari CNBC di Jakarta, Kamis (23/7/2020) pajak menjadi bagian dari kampanye baru oleh para anggota parlemen dan aktivis.
Baca Juga: Korsel Resesi, Corona Justru Bawa Miliardernya Panen Rejeki
Dalam kampanye baru tersebut akan dikenakan pajak capital gain kepada penduduk New York dengan aset USD1 miliar atau lebih.
Dana USD5,5 miliar per tahun akan digunakan untuk dana asuransi pengangguran bagi mereka yang terkena dampak pandemi Covid-19. Menurut para anggota parlemen, defisit USD13 miliar memerlukan peningkatan pendapatan dari orang-orang kaya.
"Sudah waktunya untuk berhenti melindungi miliarder, dan sekarang saatnya untuk mulai bekerja untuk keluarga pekerja," kata Rep. Alexandria Ocasio-Cortez, D-N.Y.
Saat ini, wajib pajak membayar pajak capital gain atas aset hanya ketika mereka menjualnya. Dalam kebijakan baru nanti, akan dikenakan pajak atas setiap kenaikan nilai aset selama tahun kalender, terlepas dari apakah itu dijual.
Capital gain yang dikenai pajak di New York pada tingkat yang sama dengan pendapatan biasa, sehingga nilainya akan menjadi 8,8%.
People America for Tax Justice mengatakan 119 miliarder New York telah melihat kekayaan mereka meningkat menjadi USD600 miliar dari USD521 miliar di bulan Maret, ketika pasar berada pada posisi terendah untuk tahun ini.
Sebagai contoh apabila Bloomberg LP memiliki USD5 miliar pada tahun 2020, artinya pendirinya Michael Bloomberg akan membayar pajak sekitar USD440 juta (Rp6,4 triliun).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: