Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MS Kaban: Pencopotan Jenderal Polisi dan Lurah DKI Tak Cukup...

        MS Kaban: Pencopotan Jenderal Polisi dan Lurah DKI Tak Cukup... Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi -

        Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban, mendesak aparat penegak hukum agar segera penjarakan buronan korupsi hak tagih piutang (cessie) Bank Bali Djoko S Tjandra. Menurut dia, langkah itu demi menjaga wibawa pemerintah Indonesia.

        "Penjarakan Djoko Tjandra sang buronan sebelum kabur lagi," kata Kaban dikutip dari akun Twitternya, @hmskaban.

        Baca Juga: Jokowi Didesak Cabut Status WNI Djoko Tjandra

        Dia menilai pencopotan tiga jenderal polisi, di antaranya Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri hanya terkesan mengorbankan mereka. Belum lagi seorang lurah yang dicopot karena membantu pengurusan e-KTP Djoko Tjandra.

        "Pencopotan beberapa jenderal polisi, lurah DKI tidak cukup. Malah terkesan para jenderal polisi dikorbankan, tidak fair dong," ujar mantan Menteri Kehutanan RI ini.

        Maka itu, Kaban berharap Presiden Joko Widodo tak hanya diam terkait skandal buronan Djoko Tjandra. Ia pun mendukung janji Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang tak pandang bulu untuk bongkar kasus ini.

        "Kabareskrim Polri bilang biar teman tidak pandang bulu semua akan ditindak. Mantap semoga bongkar sampai ke akar-akarnya, apalagi Kapolri hapal betul lagu Bongkar ya bongkar IF," ujarnya.

        Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa dalam Korps Bhayangkara ada tiga jenis penanganan yakni disiplin, kode etik, dan pidana. Nah, Polri akan melakukan seluruh rangkaian terhadap kasus yang melibatkan Prasetijo.

        "Terkait dengan seluruh rangkaian kasus akan kita tindak lanjuti dengan proses pidana," kata Listyo.

        Listyo mengatakan pihaknya akan membentuk tim khusus yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Tindak Pidana Siber. Kemudian, tim ini didampingi Propam untuk memproses tindak pidana yang ada.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: