Ini Strategi OJK Usai Ambil Alih Pengawasan Aset Digital dan Derivatif
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap melanjutkan pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto dan derivatif keuangan di pasar modal, setelah pengalihan tugas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Penyerahan tugas ini resmi dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada 10 Januari 2025.
Pengalihan ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa pengalihan ini merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar secara terintegrasi.
“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” ungkap Mahendra, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Pengawasan oleh OJK meliputi AKD, aset kripto, serta derivatif berbasis efek seperti indeks saham dan saham tunggal asing. Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) akan mengambil alih pengawasan derivatif keuangan berbasis instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Transisi penuh tugas ini diharapkan selesai dalam 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK.
Baca Juga: Aset Kripto dan Derivatif Kini di Bawah OJK dan BI, Begini Dampaknya!
Mahendra juga menyoroti kesiapan OJK dalam mendukung pengembangan ekosistem keuangan digital. OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.07/2024 yang mengatur penyelenggaraan perdagangan AKD, termasuk aset kripto. Sebagai langkah lanjutan, OJK meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk mendukung proses perizinan AKD dan derivatif secara digital.
Dalam transisi ini, OJK dan Bappebti telah berkoordinasi erat, memastikan keberlanjutan pengawasan yang efisien dan mendukung penguatan ekosistem derivatif keuangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement