Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan atau pengambilan dana di rekening terdakwa dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Salah satunya, rekening berstatus pasif (dormant account) milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk tersebut.
Berdasarkan data, Kejagung melakukan penarikan dana sebesar Rp 114.065.962 dari rekening tidur tersebut pada April 2020. Namun penggunaan dana yang ditarik dari dormant account ini tidak jelas.
Anggota Panja Jiwasraya Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto Fraksi Partai Gerindra mempertanyakan keputusan Jaksa melakukan pengambilan dana di rekening Benny Tjokro tersebut.
“Ini kenapa uang ini dicairkan oleh Kejaksaan. Kalau memang sebagai bukti, ini bisa dibekukan saja,” tegasnya disela-sela Rapat Kerja Panja Jiwasraya Komisi III DPR dengan jajaran Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Didakwa Perkaya Diri dari Jiwasraya, Saksi JPU Ngebantah...
Dari data yang diterima Wihadi, pembukaan dormant account ini dilakukan pada 1 April 2020. Dalam rekening itu, ada Rp 114.065.962 yang ditarik oleh Kejaksaan. Namun kata Wihadi, pengambilan dana ini tidak dilaporkan Kejaksaan.
“Ini lari kemana dana itu. Makanya, saya minta transparan,” ujarnya.
Wihadi juga mempertanyakan sikap Kejagung yang tidak pernah melaporkan kepada DPR pemanfaatan uang yang dicairkan dari dormant account ini. Selain uang lanjut Wihadi, Kejaksaan juga menyita sejumlah saham.
Diantaranya saham milik Ratnawati Rahardjo, Suharto, Hendrabrata, Caterin, Carolin Widjarna, Jimmy Sutopo, Ane Lim, Agustin, Andreas Eka. "Ada juga saham Mayapada, Saham Omni Capital dll," terangnya.
Menurutnya, banyak sekali saham yang disita Kejagung. Jika ditotal, jumlahnya ratusan miliar. “Data-data saham ini ada di kami. Dan ini diambil oleh Kejaksaaan. Tetapi tidak dilaporkan oleh Kejaksaan. Dimana transparansinya,” terangnya.
Politisi Gerindra ini lalu meminta Kejagung terbuka soal penggunaan uang dan saham yang disita karena ini menyangkut kepentingan nasabah.
Apalagi, nasabah menginginkan uangnya kembali.
“Tetapi kalau ini disita, tetapi tidak ada dalam dokumen penyitaan, kemana raibnya dana-dana ini. Dan Kejagung harus bertanggungjawab,” tegasnya.
Dia menjelaskan, dana-dana ini semestinya dikembalikan kepada nasabah. “Jika keputusannya nanti uang itu dikembalikan kepada nasabah maka Kejagung harus pertangungjawabkan ini semua,” tegasnya.
Sebab, jangan sampai nanti, pemerintah diminta bail out Jiwasraya, tetapi uang nasabah diambil lalu raib entah kemana.
“Saya minta Kejaksaan harus terbuka. Ini hanya rekening Benny Tjokro yang saya terima. Dan masih ada rekening-rekening lain yang disita Kejaksaan,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: