Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gaji Bos Kartu Pra Kerja Hampir Rp50 Juta, Pak Jokowi, Ini Gak...

        Gaji Bos Kartu Pra Kerja Hampir Rp50 Juta, Pak Jokowi, Ini Gak... Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat Politik Gde Siriana Yusuf menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menetapkan besaran gaji untuk Direktur Manajemen Kartu Pra Kerja berada di kisaran Rp47-77 Juta hanya membuang-buang anggaran.

        Diketahui, besaran gaji tersebut diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

        Baca Juga: Tinggalin Anak Jokowi, Purnomo: Tanpa Saya Pasti Gibran Menang

        Baca Juga: Sorot Penyerapan Anggaran Covid-19, Jokowi Marah-marah Lagi?

        Terkait itu, ia mengatakan kalau gaji manajemen kartu prakerja seolah-olah melukai masyarakat yang tengah menderita tidak memiliki penghasilan akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

        "Gaji manajemen Kartu pra Kerja antara Rp47-77 juta amat menggiurkan di saat rakyat sedang menderita tak punya penghasilan akibat Covid19," cuitnya dalam akun Twitternya, Senin (27/7/2020).

        Lanjutnya, ia menyebut kalau program tersebut bersifat kontroversi dan menimbulkan polemik ditengah masyarakat yang sedang berjuang untuk bangkit dari pandemi corona.

        "Sedangkan programnya sendiri penuh nepotisme dan tidak efektif mengurangi beban masyarakat," ucapnya lagi.

        Ia menilai kalau pemberian gaji sebesar tersebut dalam program kartu pra kerja hanya membuang APBN. "Hanya buang-buang APBN saja," pungkasnya.

        Sementara itu, untuk rincian gaji direksi dan manajemen kartu prakerja yakni, Direktur Eksekutif memperoleh gaji Rp77,5 juta per bulan, Direktur Operasi Rp62 juta per bulan, Direktur Teknologi Rp58 juta per bulan, dan Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Rp54,25 juta per bulan dan Direktur pemantauan dan evaluasi serta Direktur hukum, umum, dan keuangan masing-masing mengantongi Rp47 juta per bulan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: