Biaya tak-langsung adalah biaya produksi yang bukan bagian dari manufaktur serta tidak dapat dihubungkan dan dibebankan secara langsung dengan unit produksi, dan secara akurat ditelusuri ke objek biaya.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), biaya perusahaan yang tidak secara langsung terkait pada produksi atau penjualan barang maupun jasa (indirect overhead).
Baca Juga: Apa Itu Biaya Peluang?
Biaya tak-langsung (indirect cost) adalah biaya yang tidak dapat dihubungkan dan dibebankan secara langsung dengan unit yang diproduksi. Umumnya, biaya tidak langsung mencakup listrik dan utilitas, distribusi dan penjualan, pemeliharaan gedung, dan biaya lainnya yang berkaitan dengan kantor.
Jenis biaya tidak langsung
Biaya Tak Terduga
Biaya tak terduga adalah biaya yang disiapkan untuk kejadian yang mungkin akan terjadi atau mungkin tidak terjadi. Misalnya, jika terjadi banjir di lokasi proyek, tentu akan ada biaya khusus untuk mengatasinya. Biaya tak terduga biasanya diperkirakan antara 0,5 hingga 5% dari biaya total proyek.
Biaya Overhead
Biaya Overheard adalah biaya tambahan yang tidak terkait langsung dengan proses berjalannya proyek namun tetap harus dimasukkan dalam anggaran agar proyek berjalan dengan baik. Biaya overheard dikelompokkan menjadi 2 jenis biaya yaitu;o verhead lapangan yang terkait biaya personil lapangan, gudang, kantor lapangan, transportasi dan lainnya. Juga overhead kantor, berkaitan dengan biaya sewa kantor dan fasilitasnya serta gaji pegawai, dan lainnya.
Profit / Keuntungan
Profit adalah semua hasil yang didapat dari pelaksanaan sebuah proyek. Keuntungan ini tidak sama dengan gaji karena dalam keuntungan terkandung usaha, keahlian, ditambah pula dengan adanya faktor risiko.
Contoh lain biaya tak langsung adalah biaya listrik. Meskipun biaya listrik dapat diikat ke fasilitas, tidak dapat secara langsung diikat ke unit tertentu. Karenanya, diklasifikasikan sebagai biaya tidak langsung. Lalu, contoh lainnya adalah gaji, iklan untuk pemasaran produk, biaya administrasi, dan sebagainya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: