Fetish Kain Jarik, Ini Gejala Orang dengan Fetishistic Disorder
Jagat maya dihebohkan oleh kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria bernama Gilang. Pria yang diketahui masih aktif sebagai mahasiswa di Universitas Airlangga ini, meminta para korbannya untuk membungkus diri dengan kain jarik.
Kasus ini pun menarik perhatian sejumlah kalangan. Termasuk Dr. Ade Iva Wicaksono, M.Psi, Ahli psikologi sosial dari Fakultas Psikologi Universitas Pancasila.
Saat dihubungi Okezone, Jumat (31/7/2020), Ade mengatakan bahwa Gilang kemungkinan besar mengalami fetishistic disorder atau gangguan yang ditandai ketertarikan seksual sangat intense pada benda-benda tidak hidup (non-living object) dan bagian tubuh tertentu.
Baca Juga: Apa Itu Fetish?
"Fetishistic disorder contohnya seperti ketika seseorang terangsang (seksual araoused) melihat celana dalam wanita, bra, atau bagian tubuhnya. Dan selalu diiringi dengan fantasi. Untuk kasus Gilang mediumnya adalah kain jarik. Dan itu benar membuat dia terangsang," kata Ade saat dihubungi Okezone via sambungan telefon.
Lebih lanjut Ade menjelaskan, untuk mengetahui apakah Gilang benar-benar mengalami fetishistic disorder harus ditelusuri terlebih dahulu gejala-gejalanya. Karena pada dasarnya setiap orang memiliki fetish tersendiri.
Ambil contoh suami yang terangsang ketika melihat istrinya mengenakan lingerie. Itu hal yang biasa, karena memang keduanya sama-sama consent.
Namun ketika berbicara fethisistic disorder, dalam buku panduan psikologi, DSM-5 (diagnostic and statistical manual of mental disorder 5th edition), disebutkan ada dua ciri atau gejala yang menunjukkan seseorang mengalami gangguan tersebut. Berikut paparan Dr Ade Iva Wicaksono, M.Psi.
Terjadi lebih dari 6 bulan
Seseorang yang memiliki gangguan fetish, biasanya telah mengalami dorongan atau fantasi seksual dalam kurun waktu yang cukup lama atau lebih dari 6 bulan.
"Dalam buku panduan DSM itu, fetish yang dialami seseorang biasanya terjadi dalam durasi paling sedikit 6 bulan saja. Tapi kalau sudah terjadi bertahun-tahun dan terus menerus, ini sudah pasti ganggugan," ungkap Ade.
Mengganggu fungsi sosial
Selanjutnya bila fantasi seksual dan perilaku fetish itu membuat seseorang terganggu, baik secara fungsi sosial dan fungsi pribadi, dapat dipastikan dia mengalami fetishistic disorder.
"Nah, untuk kasus Gilang ini kan dia sudah melanggar hukum. Berarti fungsi sosial dia sudah terganggu. Dia bisa terkena pasal di KUHP terkait pelecehan seksual yang menjurus ke pemerkosaan, karena ada unsur paksaan. Kejadiannya juga sudah berlangsung lama dan terus-menerus," kata Ade.
Namun untuk mendalami lebih lanjut kasus fetish kain yang dilakukan Gilang, Ade mengatakan diperlukan wawancara dan analisa yang panjang.
"Melihatnya harus lebih analitis. Kalau dia sudah diamankan, pasti nanti akan diawali dengan pemeriksaan psikologi cukup dalam," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: