Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu APBN?

        Apa Itu APBN? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia yang menjadi rincian daftar yang dibuat secara sistematis berisi rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari-31 Desember).

        APBN disetujui oleh DPR dan terdiri dari 3 komponen utama, yaitu pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara.

        Baca Juga: Apa Itu Pailit?

        Dana yang ada dalam APBN dapat digunakan untuk melakukan berbagai pengadaan barang-barang serta berbagai jasa publik yang sudah beroperasi.

        APBN sangat beguna untuk pembangunan daerah maupun pembangunan desa. Landasan Hukum mengeani APBN tertuang pada Undang-Undang Dasar 1945 tepatnya pada bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen IV pasal 23 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

        Siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rangkaian kegiatan dalam proses penganggaran yang dimulai pada saat anggaran negara mulai disusun sampai dengan perhitungan anggaran disahkan dengan undang-undang.

        Dalam pembentukan APBN terdapat 3 komponen utama yang telah disebutkan di atas, berikut penjelasannya:

        Pendapatan Negara

        Pendapatan negara didapat melalui penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan perpajakan untuk APBN biasanya melalui kepabean & cukai, penerimaan pajak, dan hibah.

        Baca Juga: Apa Itu Redenominasi Rupiah?

        Pajak menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari APBN. Pasalnya pajak memiliki kotribusi besar dalam pembentukan APBN tiap tahunnya. Penerimaan pajak terbilang paling besar ketimbang komponen-komponen lainnya yang ada dalam APBN.

        Selain melalui penerimaan perpajakan, pendapatan negara juga didapat melalui penerimaan negara bukan pajak dan lainnya. Pendapatan tersebut antara lain adalah Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU),Pendapatan Sumber Daya Alam (SDA),Pendapatan dari kekayaan negara dan hibah yang didapat.

        Belanja Negara

        Besar kecilnya belanja negara dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni:

        • Kebutuhan penyelenggaraan negara.
        • Risiko bencana alam dan dampak krisi global.
        • Asumsi dasar makro ekonomi.
        • Kebijakan pembangunan.
        • Kondisi akan kebijakan lainnya.

        Pembiayaan Negara

        Besaran pembiayaan negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembiayaan, kondisi dan kebijakan lainnya.

        Pembiayaan negara terbagi menjadi 2 jenis pembiayaan, yakni pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Pembiayaan dalam negeri meliputi pembiayaan perbankan dalam negeri dan pembiayaan non perbankan dalam negeri (hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah).

        Sedangkan pembiayaan luar negeri meliputi penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek, penerusan pinjaman, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang terdiri atas jatuh tempo dan moratorium.

        Menurut Pasal 3 Ayat 4 UU no. 17 tahun 2003, ada 5 fungsi dari APBN yakni:

        1. Berfungsi sebagai otorisasi dimana, anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
        2. Sebagai perencanaan dan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
        3. Sebagai pengawas agar anggaran yang ada dapat digunakan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya.
        4. Anggaran agar dapat didistribusikan dengan baik dan memperhatikan unsur keadilan dan kepatutan.
        5. Upaya untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

        Selain itu Fungsi APBN ini juga berguna untuk membiayai pembangunan yang dilakukan pemerintah. Anggaran negara wajib memerhatikan keadilan dan kepatutan rakyatnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: