Dilansir dari situs BI, redenominasi rupiah adalah tindakan penyederhanaan dan penyetaraan nilai mata uang saat kondisi ekonomi stabil serta sehat. Tindakan redenominasi dilakukan dengan menghilangkan beberapa angka nol pada nilai uang atau barang, sehingga menyederhanakan penulisan nilai barang, jasa, dan uang.
Namun, hal ini masih jadi wacana semata. Meski demikian, pemerintah kembali berencana untuk merealisasikan penyederhanaan angka pada mata uang atau redenominasi rupiah dalam lima tahun ke depan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 Juni 2020 lalu.
Baca Juga: Rupiah Hari Ini Perkasa Lagi, Dolar AS dan Global Bye-Bye!
Redenominasi Rupiah dirancang untuk menciptakan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan handal. Dalam kajian Bank Indonesia (BI) dijelaskan, redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Redenominasi dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil menuju kearah yang lebih sehat. Sementara, sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi ekonomi yang tidak sehat dan dipotong nilai uangnya.
Redenominasi hanya menghilangkan beberapa angka nolnya saja. Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang). Redenominasi akan menyederhanakan sistem akutansi tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: