Penemu obat Covid-19, Hadi Pranoto menyatakan dengan tegas pihaknya akan melakukan perlawanan hukum terhadap laporan Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke polisi.
Ia mengaku akan menuntut balik Muannas yang juga Politisi PSI atas dugaan pencemaran nama baik, dengan meminta ganti rugi USD 10 miliar atau setara dengan Rp140 triliun.
Baca Juga: Ogah Minta Maaf, Eh Anji Ditampar Orang PSI
Baca Juga: Heboh Obat Herbal Corona Versi Hadi Pranoto, Anji Buka Suara
“Saya akan lapor balik dan itu pasti saya akan meminta uji materiil dan pay materil kepada saudara pelapor USD 10 miliar,” tegasnya, Selasa (4/8/2020).
Lanjutnya, ia merasa laporan Muannas ke polisi sebagai bentuk pembunuhan karakter. Ia pun menyebut dengan tuntutan USD10 miliar kepada Muannas tidak sebanding dengan karya yang didapatkan.
Ia juga mengklaom bahwa sudah meneliti herbal antibodi Covid-19 sejak tahun 2000 atau sebelum virus itu masuk ke Indonesia.
Diketahui sebelumnya, Muannas Alaidid melaporkan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan konten YouTube tentang penemuan obat herbal virus corona (Covid-19).
Laporan itu telah diterima kepolisian dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil