Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Edan! Komisaris BUMN pada Rangkap Jabatan, Presidennya Diem Aja?

        Edan! Komisaris BUMN pada Rangkap Jabatan, Presidennya Diem Aja? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alamsyah Saragih mengungkapkan temuan 397 komisaris di perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diduga rangkap jabatan selama periode 2016-2019.

        Bahkan, sebanyak 167 komisaris di anak perusahaan BUMN ikut rangkap jabatan di periode yang sama.

        Baca Juga: Jadi Tameng Indonesia dari Resesi, Bappenas: BUMN Bukan Imun

        Baca Juga: 4 Jurus Sri Mulyani Selamatkan BUMN: PMN Hingga Penempatan Dana

        “Temuan sementara bahwa sampai dengan tahun 2019 ada 397 Komisaris pada BUMN, dan 167 Komisaris pada anak perusahaan BUMN terindikasi rangkap jabatan dan rangkap penghasil,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2020).

        Lanjutnya, ia mengatakan Ombudsman sendiri telah menyampaikan data soal dugaan rangkap jabatan komisaris BUMN ini ke presiden.

        Terkait itu, ia berharap temuan ini akan menjadi perbaikan dalam sistem rekrutmen komisaris perusahaan pelat merah.

        “Semua ini akan kami dorong sebagai dasar untuk melakukan perbaikan sistem rekrutmen dan penempatan,” katanya.

        Ia juga turut melampirkan surat ketika menyerahkan data rangkap jabatan komisaris BUMN ke presiden.

        Dalam surat tersebut ia mencatat beberapa kesimpulan atas praktik rangkap jabatan.

        Di samping itu, praktik rangkap jabatan menyebabkan dobel penghasilan yang tidak didasarkan prinsip imbalan, atas beban tambahan yang wajar dan berbasis kinerja.

        Sambungnya, setelah melakukan pendalaman, ditemukan 281 komisaris yang masih aktif di instansi asal.

        Berdasarkan jabatan, rekam jejak karier, dan pendidikan, ditemukan sebanyak 91 komisaris atau 32 persen berpotensi konflik kepentingan,

        “Dan 138 komisaris atau 49 persen tidak sesuai kompetensi teknis dengan BUMN di mana mereka ditempatkan,” tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: