Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

4 Jurus Sri Mulyani Selamatkan BUMN: PMN Hingga Penempatan Dana

4 Jurus Sri Mulyani Selamatkan BUMN: PMN Hingga Penempatan Dana Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, setidaknya ada empat modalitas yang digunakan untuk mendukung sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Modalitas ini merupakan dukungan pemberian insentif pemerintah kepada perusahaan pelat merah yang mengalami pukulan finansial akibat pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Rachmatarwata menyebut, keempat modalitas tersebut adalah pertama, Penyertaan Modal Negara (PMN); kedua, dukungan investasi pemerintah nonpermanen dalam bentuk surat utang atau pun investasi langsung; ketiga, penyediaan investasi pemerintah; dan keempat, penempatan dana dan penjaminan.

Baca Juga: Sudah Disuntik, Sri Mulyani Minta Korporasi Pede Jalankan Bisnis

Dia menjelaskan, peran BUMN sebagai agen pembangunan dan agen pencipta nilai pada perekonomian Indonesia terganggu akibat pandemi Covid-19. Menyikapi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjaga keberlangsungan dan mendorong upaya perbaikan BUMN guna berkontribusi terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan memberikan 4 modalitas.

"Mendukung BUMN tidak semata-mata melihat dengan kacamata sempit dan pendek, tetapi sesungguhnya kita berharap manfaat yang lebih luas dari sekadar profit dan survival BUMN. Kita ingin BUMN ikut bergerak untuk mendukung perekonomian serta memberikan kehidupan dan penghidupan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia," ujar Isa dikutip pada Minggu (2/8/2020).

Empat modalitas itu sudah dicanangkan dan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020. Dalam Pasal 8A beleid tersebut menjelaskan bahwa pembiayaan anggaran pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dilaksanakan oleh lembaga manajemen aset negara, realisasi anggaran pengadaan tanah dimaksud dicatat sebagai belanja modal pada kementerian negara lembaga terkait, yang akan menambah belanja kementerian negara lembaga terkait.

Sementara, pada Pasal 8 mencatat bahwa pergeseran rincian pembiayaan anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dengan begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memiliki wewenang untuk melakukan pergeseran atau penambahan anggaran belanja lembaga dan kementerian melalui sebuah mekanisme hukum.

"Empat modalitas penyaluran itu dijelaskan di dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020," kata Isa.

Adapun rincian anggaran empat modalitas yang telah ditetapkan Menkeu, di antaranya, Penyertaan Modal Negara (PMN) dialokasi anggarannya sekitar Rp31,5 triliun untuk investasi kepada BUMN. Kedua, dukungan investasi pemerintah nonpermanen dalam bentuk surat utang atau pun investasi langsung sebesar Rp42 triliun untuk investasi kepada Badan Layanan Umum (BLU).

Ketiga, penyediaan investasi pemerintah, alokasi anggarannya mencapai Rp19,6 triliun. Keempat, dukungan kepada BUMN lewat modalitas program PEN lainnya seperti penempatan dana dan penjaminan.

Untuk penempatan dana, pemerintah telah menetapkan dana negara sebesar Rp30 triliun kepada empat anggota bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Tujuannya adalah agar keempat bank BUMN itu dapat melakukan ekspansi kredit kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: