Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Global Mediacom Digugat Pailit, Ini Lho yang Sebenarnya Terjadi

        Global Mediacom Digugat Pailit, Ini Lho yang Sebenarnya Terjadi Kredit Foto: KrASIA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan, KT Corporation, mengajukan gugatan pailit terhadap PT Global Mediacom Tbk (BMTR) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2020.

        Dalam petitum pengadilan, ada beberapa hal yang diaujukan oleh KT Corporation, salah satunya adalah meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya dengan segala akibat hukumnya. 

        Baca Juga: Lagi Jaya-Jayanya, Direktur Jual Semua Saham INAF yang Dipunya!

        "Menyatakan PT Global Mediacom Tbk, beralamat di MNC Tower Lantai 27, Jl. Kebon Sirih No. 17-19 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis penggugat seperti dilansir dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Senin 3 Agustus 2020 lalu. 

        Tindakan KT Corporation itu pun langsung direspons tegas oleh manajemen Global Mediacom. Pihak manajemen bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai upaya mencari sensasi dan telah mencemarkan nama baik Global Mediacom.

        Baca Juga: Ada Kasus, Nasib Saham Perusahaan Hary Tanoe Bikin Bergidik!

        Lantas, sebenarnya apa yang terjadi di balik gugatan pailit terhadap gurita bisnis Hary Tanoesoedibjo itu? Berikut ini adalah rangkuman kronologi serta fakta-fakta seputar kasus gugatan pailit Global Mediacom yang dilansir dari keterbukaan informasi.

        1. Berawal dari Kasus Lama Belum Kelar

        Corporate Secretary Global Mediacom, Abuzzal Abusaeri, menegaskan bahwa apa yang menjadi gugatan KT Corporation sebenarnya adalah kasus lama, yakni terjadi pada tahun 2006.

        Tahun 2006 - KT Corporation menggugat Global Mediacom atas tindakan wanprestasi terhadap perjanjian Put and Acall Option Agreement tanggal 9 Juni 2006. Nilai gugatan yang diajukan KT Corporation mencapai US$14.820.608 atau setara dengan Rp214.898.816.000

        Tahun 2010 - Gugatan tersebut diputuskan pada 18 November 2010, di mana Global Mediacom diwajibkan untuk melakukan pembelian 406.611.912 lembar saham PT Mobile-8 Telecom milik KT Corporation ditambah dengan bunga yang perhitungannya dimulai sejak 6 Juli 2009 sampai pembayaran tersebut dilakukan.

        Masih berdasarkan putusan yang sama, Global Mediacom diwajibkan membayar biaya hukum dan lain-lain sebesar US$731.642 dan biaya arbitrase sebesar US$238.000

        Tahun 2015 - Global Mediacom menerima pemberitahuan (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, eksekusinya tertunda karena ada proses pengadilan yang sedang berlangsung dalam kasus ini berkenaan dengan keabsahan Perjanjian Opsi tanggal 9 Juni 2006 dalam kasus No. 431/PDT.G/2010/PN/JKT.PST.

        Tahun 2017 - Perjanjian yang menjadi dasar permohonan gugatan tahun 2006 lalu telah dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah dinyatakan inkracht.

        Tahun 2019 - KT Corporation mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditotal berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK.Pdt.G.2019 tanggal 27 Maret 2019

        2. Global Mediacom Laporkan Balik KT Corporation

        Menilai bahwa gugatan KT Corporation pada 28 Juli 2020 tidak berdasar dan justru mencemarkan nama baik perusahaan, Global Mediacom pun mengancam akan melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian

        Chief Legal Counsel Global Mediacom, Christophorus Taufik, menegaskan bahwa pelaporan secara pidana dilakukan untuk melindungi hak-hak Global Mediacom.

        "Tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik dan Global Mediacom akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: