PT Sentul City Tbk (BKSL) melayangkan somasi kepada Andi Ang Bintoro Cs untuk melakukan serah terima atas kavling siap bangun dan akan mengambil semua langkah dan tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi kepentingan para stakeholders-nya termasuk para konsumen, pemegang saham publik.
Sekretaris Perusahaan BKSL, Alfian Mujani mengatakan langkah itu tidak terbatas akan menuntut secara hukum baik pidana maupun perdata terhadap pembeli atas tindakan tanpa dasar dan tanpa itikad baik yang telah sangat merugikan dan mencemarkan nama baik dan reputasi Pengembang.
Baca Juga: Ada Asap, Ada Api! Ini Sebab Ang Bintoro Gugat Pailit Sentul City
Ia menegaskan, perseroan hanya menjalin Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas kavling matang di kawasan Sentul City (PPJB), yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban Pembeli untuk mendirikan bangunan sebagaimana waktu yang ditetapkan dalam PPJB.
“Bukan kewajiban Pengembang untuk mendirikan bangunan dan menyerahterimakan bangunan kepada Pembeli,” kata dalam siaran pers, Selasa (11/8/2020).
Baca Juga: Keluarga Bintoro Gugat Pailit Sentul City, BEI Langsung Bertindak
Ia menambahkan, perseroan telah mengirimkan dua buah surat undangan kepada Pembeli untuk serah terima kavling masing-masing pada tanggal 24 Maret 2014 dan tanggal 20 Agustus 2014.
“Namun demikian Pembeli tidak memenuhi undangan tersebut sehingga serah terima kavling tersebut tidak dapat dilaksanakan,” jelas dia.
Sehingga dia menyanyangkanpembeli pada tanggal 7 Agustus 2020 telah mengajukan Permohonan Pailit terhadap perseroan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah register perkara No.35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan alasan Pengembang tidak menyerahkan kavling kepada Pembeli meskipun Pembeli telah melunasi harga pembelian atas kavling tersebut kepada Pengembang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: