Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Edan!! Uang Suap Jaksa Pinangki Lebih Besar dari Hartanya Sendiri

        Edan!! Uang Suap Jaksa Pinangki Lebih Besar dari Hartanya Sendiri Kredit Foto: Twitter/BeritaSatu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dit Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya masih menelusuri nominal uang gratifikasi yang diduga diterima tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.

        Baca Juga: Kekayaan Jaksa Pinangki Capai Rp6,8 M, Paling Banyak dari Sini!

        Baca Juga: Oknum Jaksa Diduga Main Mata dengan Djoko Tjandra

        Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan, untuk saat ini dari hasil pemeriksaan sementara, nominal uang gratifikasi yang diduga diterima Jaksa Pinangki mencapai angka USD 500 ribu atau sekitar Rp7 miliar.

        "Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar USD 500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar. Silahkan dihitung karena fluktuasi nilai dolar kita tidak bisa pastikan, tetapi dugaannya sekitar 500 ribu US dolar," katanya kepada wartawan, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

        Diketahui sebelumnya, Jaksa Pinangki ditangkap oleh tim Dit Jampidsus di kediamannya pada Selasa (11/8) malam.

        Penangkapan tersebut dilakukan usai penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dari Djoko Tjandra.

        Sementara itu, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, yang dilaporkan pada tanggal 31 Maret 2019, Jaksa Pinangki tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp6,8 miliar alias Rp6.838.500.000 berupa aset tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor dan Jakarta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: