Kredit Foto: Getty Images/Jonathan Boonzaier
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dengan terdakwa tiga korporasi besar sawit: PT Wilmar Nabati Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Putusan ini dibacakan pada Senin (15/9/2025) dan secara otomatis membatalkan vonis lepas atau onslag yang sempat dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).
Putusan kasasi tersebut tertuang dalam perkara nomor 8432 K/PID.SUS/2025 yang diumumkan melalui laman resmi MA pada Kamis (25/9/2025).
“Amar putusan: Kabul JPU,” bunyi putusan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Wanda Andriyenni.
Baca Juga: Anak Usaha Wilmar Group Terseret Skandal Beras Oplosan, Tiga Pimpinan Jadi Tersangka
Dengan dikabulkannya kasasi, status perkara kini memasuki proses minutasi. Kejaksaan sebelumnya menuntut agar ketiga korporasi tersebut dijatuhi pidana denda dan diwajibkan membayar uang pengganti karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Wilmar Group dituntut membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp11,88 triliun. Jika tidak dibayar, harta milik Direktur Tenang Parulian akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tak mencukupi, Tenang terancam hukuman penjara hingga 19 tahun.
Musim Mas Group juga dituntut denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp4,89 triliun. Apabila gagal memenuhi kewajiban tersebut, aset pengendali perusahaan, termasuk Direktur Utama Gunawan Siregar, akan disita. Jika aset tak cukup, masing-masing pengendali terancam pidana penjara 15 tahun.
Sementara Permata Hijau Group menghadapi tuntutan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp937,55 miliar. Aset milik David Virgo, pengendali grup, akan disita jika tidak dibayar. Apabila tidak mencukupi, Virgo dapat dipidana 12 bulan penjara.
Ketiga korporasi diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Dari Kelapa hingga CPO, Mentan Klaim Hilirisasi Bisa Bawa Indonesia Jadi Superpower
Kasus ini juga berkembang ke dugaan suap Rp60 miliar terkait vonis lepas di tingkat pertama. Penyelidikan Jampidsus Kejagung mengungkap keterlibatan pengacara dan perwakilan korporasi sebagai pemberi suap, serta sejumlah hakim dan pejabat pengadilan sebagai penerima.
Nama-nama yang disebut dari pihak pemberi antara lain pengacara Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, serta Muhammad Syafei selaku Head of Social Security Wilmar Group. Dari pihak penerima, tercatat eks Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda Wahyu Gunawan, serta hakim Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.
Dalam dakwaan, Arif Nuryanta menerima Rp15,7 miliar, Wahyu Rp2,4 miliar, Djuyamto Rp9,5 miliar, sedangkan Agam dan Ali masing-masing Rp6,2 miliar. Dari Rp60 miliar dana suap, sekitar Rp40 miliar disebut mengalir ke para pejabat pengadilan. Hingga saat ini, baru pihak penerima yang sudah dibawa ke meja hijau.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement