Kredit Foto: Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan berbasis Chromebook. Nilai kerugian negara akibat proyek tersebut ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi sebanyak 120 orang, ahli 4 orang, serta bukti dokumen dan petunjuk yang menguatkan.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan NAM sebagai tersangka," ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Ia mengungkapkan bila kasus ini bermula pada Februari 2020 ketika Nadiem bertemu dengan perwakilan Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education menggunakan perangkat Chromebook. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa sistem operasi ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan masuk dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
Baca Juga: Eks Menteri Nadiem Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Langsung Ditahan!
Untuk merealisasikan kesepakatan tersebut, pada 6 Mei 2020 Nadiem menggelar rapat tertutup melalui Zoom Meetingbersama pejabat internal kementerian. Rapat yang dihadiri Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta staf khusus menteri itu membahas pengadaan TIK dengan spesifikasi wajib Chromebook. Padahal, saat itu pengadaan belum dimulai.
Penyidik mengungkapkan, Nadiem secara aktif mendorong penggunaan Chromebook meski sebelumnya pernah gagal diujicoba pada 2019 di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Untuk meloloskan produk tersebut, ia memerintahkan penyusunan petunjuk teknis dan kajian teknis yang mengunci spesifikasi pada ChromeOS.
Baca Juga: Perjalanan Nadiem Makarim dari Membangun Gojek, Jadi Menteri Hingga Kini Tersangka Kasus Korupsi
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan. Lampiran aturan itu juga disebut secara spesifik mencantumkan ChromeOS.
"Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,98 triliun. Angka ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP," kata Nurcahyo.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan Nadiem selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement