Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buruh Rentan Di-PHK, Mahasiswa dan Buruh Tolak RUU Cipta Kerja

        Buruh Rentan Di-PHK, Mahasiswa dan Buruh Tolak RUU Cipta Kerja Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Berbagai elemen mahasiswa, buruh, dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Jember Menggugat menggelar demonstrasi untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah guyuran hujan di Bundaran DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis sore.

        "Proses penyusunan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) sangat mencederai hak partisipasi masyarakat karena tidak melibatkan partisipasi publik," kata koordinator aksi, Dyno Suryandoni, di Jember.

        Baca Juga: Simplifikasi Cukai Rugikan Pemerintah, Petani Tembakau dan Buruh

        Menurut dia, RUU Omnibus Law Cipta Kerja sangat merugikan para buruh karena ada beberapa poin yang diatur dalam RUU itu tidak berpihak kepada buruh seperti melegalkan tenaga outsourching dan tidak lagi ada upah minimum kabupaten (UMK), sehingga pekerja rentan diberi upah dibawah UMK.

        "PHK massal pun mengancam semua buruh karena dapat dilihat dengan semakin mudahnya pengusaha merumahkan karyawannya, sehingga kondisi kerja semakin buruk dan pekerja tidak akan punya daya tawar lagi," tuturnya.

        Untuk itu, Aliansi Jember Menggugat mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena mereka nilai cacat secara formil dan materiil, serta diyakini akan berpotensi merusak lingkungan.

        "Selain itu RUU itu akan menghilangkan hak-hak buruh dan tidak mencerminkan keberpihakan kepada keadilan rakyat karena lebih memihak kepada kepentingan oligarki atas nama investasi," katanya.

        Elemen mahasiswa dan masyarakat yang terdiri dari FNKSDA, FSPMI, KHM, IMM, GMNI, Rayon PMII Syariah IAIN Jember, IBEMPI, AMORFATI, Korps IMMAWATI, dan Women March juga mendesak DPR untuk memasukkan dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Sekseual dalam prolegnas prioritas periode 2021.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: