Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PHK dan Pensiun Jadi Mimpi Buruk, Pajak JHT 5 Persen Bikin Buruh Menjerit

PHK dan Pensiun Jadi Mimpi Buruk, Pajak JHT 5 Persen Bikin Buruh Menjerit Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan pemerintah yang mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar lima persen atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) memicu gelombang penolakan dari kalangan buruh, saLah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

KSPSI menegaskan dana JHT bukanlah hadiah negara, melainkan hasil keringat buruh yang dipotong dari gaji selama puluhan tahun.

Wakil Ketua Umum KSPSI, Arnod Sihite, mencontohkan: dari saldo Rp100 juta, buruh harus merelakan Rp5 juta hilang hanya karena pajak.

"Buruh menabung selama puluhan tahun untuk bekal hari tua atau saat terkena PHK. Sangat tidak adil jika ketika uang itu dicairkan masih dikenakan pajak lagi," kata Arnod Sihite dalam keterangan pers, Senin (29/6/2026).

Ia menambahkan, ketika pekerja pensiun atau terkena PHK, penghasilan otomatis berhenti. JHT menjadi satu-satunya harapan untuk bertahan hidup.

"Karena itu jangan sampai negara justru mengambil sebagian dari hak tersebut melalui kebijakan perpajakan yang tidak berpihak kepada buruh," ucap dia. 

Baca Juga: Tiga Jenis Negara Menurut Tiyo Ardianto: Negara CEO, Mandor dan Negara Buruh, 'Indonesia yang Terakhir, Kita Enggak Bangga'

Karena itu, KSPSI mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pajak JHT yang dinilai merugikan buruh.

"Negara harus hadir melindungi pekerja, bukan mencari tambahan penerimaan dengan mengurangi hak buruh yang telah bekerja dan menabung selama puluhan tahun," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya