Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Outsourcing Bakal Dilarang, Buruh Masih Tolak Pengecualian untuk Tambang hingga Listrik

Outsourcing Bakal Dilarang, Buruh Masih Tolak Pengecualian untuk Tambang hingga Listrik Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana pemerintah merevisi aturan tenaga alih daya (outsourcing) memasuki babak baru dengan usulan pelarangan sistem tersebut di sebagian besar sektor kerja, namun pembahasan masih diwarnai perdebatan mengenai pengecualian untuk industri strategis.

Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 ditargetkan terbit paling lambat pertengahan Juli 2026 dan akan menjadi dasar baru pengaturan penggunaan pekerja alih daya di Indonesia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan substansi utama revisi aturan tersebut adalah melarang perusahaan mempekerjakan tenaga outsourcing.

Namun, larangan itu masih memberikan pengecualian terhadap empat jenis pekerjaan penunjang, yakni katering, petugas keamanan (security), pengemudi (driver), dan petugas kebersihan (cleaning service).

"Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya poin satu. Poin dua, pengecualian terhadap hal tersebut di empat jenis pekerjaan penunjang. Jelas ya, penunjang," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Minggu (28/6/2026).

Menurut Said, perusahaan nantinya diberikan masa transisi selama enam bulan untuk menyesuaikan diri setelah aturan resmi diberlakukan.

Meski demikian, pembahasan revisi regulasi tersebut belum sepenuhnya selesai karena masih terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah dan kalangan buruh.

Said mengungkapkan pemerintah masih mengusulkan agar pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan tetap diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing.

Usulan tersebut ditolak serikat buruh karena dinilai berpotensi mempertahankan praktik alih daya di sektor-sektor yang selama ini banyak mempekerjakan pekerja kontrak.

Sebagai jalan tengah, Said menawarkan agar BUMN yang membutuhkan tenaga penunjang membentuk anak perusahaan sendiri sebagai pemberi kerja, bukan menggunakan koperasi, yayasan, CV, maupun perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

"Jadi, enggak bisa lagi koperasi, yayasan, CV, Karang Taruna, enggak bisa. Jadi, perusahaan milik negara kalau dia mau menggunakan pekerja alih daya di jasa penunjang, itupun di jasa penunjang pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan, maka dia harus membentuk anak perusahaan," ujarnya.

Ia menjelaskan pekerja nantinya memiliki hubungan kerja langsung dengan anak perusahaan tersebut, baik melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Selain itu, upah dan kesejahteraan pekerja di anak perusahaan, menurut Said, harus setara dengan pegawai di perusahaan induk.

Baca Juga: Satgas PHK Dipimpin Mensesneg, Ini Harapan Serikat Buruh

Sementara untuk perusahaan swasta, Said menegaskan tidak seharusnya lagi menggunakan sistem outsourcing karena perusahaan dinilai memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk merekrut pekerja secara langsung.

"Untuk perusahaan jasa pertambangan dan perminyakan swasta, enggak boleh ada pekerja alih daya. Kenapa? Karena mereka keuntungan perusahaannya tinggi sekali, dan itu kan hanya di satu lokasi," tegasnya.

Revisi Permenaker tersebut diharapkan menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperbaiki perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hubungan kerja, meski pembahasannya masih menunggu kesepakatan akhir antara pemerintah dan perwakilan buruh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama

Tag Terkait: