Fedrik Adhar yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Novel Baswedan, menghembuskan nasfs terakhir, di RS Pondok Indah Bintaro, Senin (17/8) sekitar pukul 11.00, akibat terkena penyakit gula, dan terpapar virus Corona atau Covid-19.
Sementara itu, kabar meninggalnya Jaksa Fedrik mendapat perhatian Rektor Universitas Ibnu Chaldun atau UIC, Musni Umar.
Baca Juga: PA 212 ke Jaksa Fedrik: Doakan Kebaikan Saja
Baca Juga: Novel 212: Katanya Negara Merdeka, Tapi Ulama Masih Dizolimi
“Banyak sekali yang komentar di medsos atas kematian Fedrik Adhar, jaksa dalam kasus Ahok dan Novel. Jaksa ini masih muda 38 tahun kekayaannya Rp5,8 miliar. Hanya Ahok dan satu lagi yg sampaikan ucapan duka,” Cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dikutip, Selasa (18/8/2020).
Sementara itu, dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) melalui e-lhkpn.kpk.go.id, jaksa Fedrik Adhar memiliki kekayaan senilai Rp5,8 miliar pada 2018.
Harta tersebut dilaporkan pada 15 April 2019, dengan jabatan tercantum sebagai Jaksa Fungsional dengan sub unit kerja di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Dengan rincia, aset yang dimiliki Fedrik Adhar berupa tanah dan bangunan senilai Rp2.550.000.000 dan alat transportasi serta mesin sebesar Rp337 juta.
Selain itu, harta alat bergerak lainnya senilai Rp2,5 miliar. Kemduian, harta berupa kas dan setara kas dengan jumlah sebesar Rp 61 juta dan harta lainnya senilai Rp570 juta. Dan utang senilai Rp 198 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil