Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Awas! Sicaplang Bakal Tilang Pelanggar Protokol Kesehatan Covid

        Awas! Sicaplang Bakal Tilang Pelanggar Protokol Kesehatan Covid Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Pangandaran -

        Aplikasi Pencatatan Pelanggaran (Sicaplang) akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

        Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum, Sicaplang yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60/2020. Petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan.

        Baca Juga: Covid-19 Menerjang, Paramount Land Raup Marketing Sales Rp1,32 T

        Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Tangani Covid-19 Pakai Data, Gak Asal

        "Bukan hanya untuk pelanggaran masalah masker, tetapi juga pelanggaran yang tertuang dalam Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020,"kata Uu kepada wartawan di Kawasan Pantai Pangandaran, Sabtu (22/8/2020).

        "Saat menemukan pelanggar, petugas akan mencatat identitas pelanggar," tambahnya.

        Sanksi administratif ini diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka. 

        Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

        "Pelanggar yang pertama kali tercatat dalam Sicaplang akan mendapatkan sanksi ringan. Apabila tercatat dua kali melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi sedang. Jika tiga kali melanggar, pelanggar akan mendapatkan sanksi berat berupa denda," jelasnya.

        "Denda akan masuk ke kas daerah masing-masing. Kalau pelanggaran ada di Kabupaten Pangandaran, denda masuk kas Kabupaten Pangandaran. Tapi, bukan itu yang kami harapkan. Harapan kami kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan meningkat dengan adanya Pergub dan Sicaplang," tambahnya.

        Dia menyebutkan pelanggar bisa mengecek status pelanggarannya pada aplikasi Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) dengan cara memasukkan nomor pelanggaran.

        "Melalui Pikobar ada menu untuk mengecek nomor pelanggaran. Pada waktu ditilang, mereka akan melihat ada nomor pelanggaran. Nanti bisa dicek sandinya apa, kalau misalnya ada barang (seperti KTP) yang dititipkan, itu juga kelihatan detilnya," katanya.

        Uu menilai penerapan protokol kesehatan amat krusial pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penerapan protokol kesehatan, khususnya pakai masker, dapat menekan risiko penularan COVID-19 di ruang publik. 

        "Memakai masker adalah salah satu cara yang efektif untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Manfaat buat pribadi yang memakai dan manfaat juga buat orang lain yang ada di sekitarnya," ungkapnya.

        Adapun, Kepala Satpol PP Jabar M. Ade Afriandi mengatakan, kehadiran Sicaplang dapat mempercepat pihaknya memberikan kepastian hukum kepada pelanggar.

        Sebelumnya, Satpol PP Jabar mencatat pelanggaran secara manual melalui formulir berita acara. Selama tiga pekan, kata Ade, terdapat sekitar 77 ribu pelanggaran protokol kesehatan. 

        "Meski pelanggaran, tapi ini merupakan pelayanan. Bagaimana pelayanan kita cepat, ada kepastian hukum bagi mereka yang melanggar, dan ada keterbukaan terhadap hasil penindakan," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: