Tunjangan pulsa sebesar Rp200.000 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum bisa segera direalisasikan. Pasalnya, pencairan tersebut masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Seperti diketahui, jatah pulsa Rp200.000 diberikan setelah PNS menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) hingga flexible working space (FWS) sebagai kebiasaan baru akibat pandemi virus corona.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, proses pencairan pulsa masih menunggu persetujuan Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga: Nah Lho, Sri Mulyani Bakal Ikut Preteli Asabri hingga Jiwasraya
Baca Juga: Utang RI Makin Berkembang Biak, Sri Mulyani Berteriak
Baca Juga: Sri Mulyani Bagi-bagi Pulsa Rp200 Ribu Per Bulan, Sst...Cuma PNS
"Ini ada diubah jadi Rp200 ribu, kalau Ibu Menteri setuju akan ditetapkan di Agustus," ujar Askolani.
Dia melanjutkan, pemberian tunjuangan pulsa tambahan kepada PNS dilakukan untuk mendukung tugas dan kinerja kementerian dan lembaga. Pasalnya, di masa pandemi, PNS tidak bisa melakukan rapat secara langsung dan harus bekerja dari rumah.
"Ini sesuai kebutuhan," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: