Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sah, Bea Cukai Tetapkan Cukai HPTL Sebesar 57%

        Sah, Bea Cukai Tetapkan Cukai HPTL Sebesar 57% Kredit Foto: Foto/Medical Xpress
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejak 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan produk-produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), termasuk produk vape sebagai barang kena cukai, dan ditetapkan tarif cukai sebesar 57% yang merupakan tarif maksimal yang dapat dikenakan menurut Undang-Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007.

        Menilik R-APBN 2021, pendapatan negara dari sektor cukai ditargetkan Rp178,5 triliun atau naik 8,2% dibandingkan dengan target yang tercantum pada Perpres No. 72 Tahun 2020 sebesar Rp164,9 triliun. Pada tahun pertama pengenaan cukai pada kategori HPTL (Oktober-Desember 2018), industri ini menyumbang Rp154 miliar dan pada tahun berikutnya di 2019, kontribusi cukai meningkat 3 kali lipat ke angka Rp426 miliar.

        Baca Juga: Cukai Rokok Mau Naik, Harga Rokok Gudang Garam Ikut Naik Gak?

        Roy Lefrans, Sekretaris Jenderal Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) mengungkapkan, penerimaan negara dari cukai produk HPTL memang terlihat meningkat pada dua tahun pertama. Namun, kontribusinya baru sekitar 0,3% dari keseluruhan total penerimaan Cukai Hasil Tembakau.

        "Industri ini masih membutuhkan banyak ruang gerak untuk bertahan dan terus berkembang melalui kebijakan regulasi maupun cukai yang tepat sasaran," ungkap Roy Lefrans.

        Sementara itu, Asosiasi Personal Vaporiser Indonesia menyampaikan, industri vape juga telah banyak menyerap tenaga kerja langsung sebanyak lebih 50.000 orang. Angka tersebut belum termasuk tenaga kerja yang ada di toko ritel dan tenaga kerja tidak langsung yang terlibat dari industri pendukung.

        Garindra Kartasasmita, Sekretaris Umum APVI menambahkan, dari data mereka, saat ini jumlah pelaku industri vape di Indonesia mencapai lebih dari 5.000 pengecer, lebih dari 300 produsen likuid, dan lebih dari 100 produsen alat dan aksesoris. Sebagian besar dari jumlah tersebut adalah UMKM yang masih pada tahapan awal dalam pengembangan bisnisnya.

        PAVENAS menghargai pertimbangan pemerintah dalam penetapan target penerimaan ini. Namun, mereka juga berharap agar kenaikan target penerimaan ini tidak kemudian memberatkan industri vape di seluruh Indonesia yang masih berusaha pulih dari dampak pandemi Covid-19 dan juga masih memerlukan ruang gerak untuk terus berkembang.

        Menyikapi hal tersebut, Ketua Aliansi Vaporiser Bali (AVB) I Gede Agus Mahartika menyampaikan beberapa hal untuk kemudian harapannya dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah. Menurutnya, PAVENAS berharap agar pemerintah dapat menerapkan struktur cukai spesifik untuk produk vape yang dianggap sebagai struktur paling tepat untuk mencapai kesederhanaan dan transparansi, berkelanjutan, dan juga mendorong kepatuhan produsen karena seluruh asosiasi yang tergabung dalam PAVENAS percaya, pendekatan ini akan mengoptimalkan aliran penerimaan dan mencegah produk vape ilegal.

        "PAVENAS juga berharap pemerintah mempertimbangkan kebijakan cukai yang proporsional dengan risiko kesehatan yang dapat memberikan kesempatan bagi perokok dewasa untuk beralih ke produk yang lebih rendah risiko," ujarnya.

        Dari sisi konsumen, Ketua Aliansi Vapers Indonesia (AVI) Johan Sumantri juga turut menyampaikan beberapa masukannya. Ia mengatakan, mendengarkan suara dari pengguna vape, harapannya agar produk vape dapat tetap terjangkau dan bisa tetap menjadi produk penghantar nikotin alternatif bagi perokok dewasa yang menginginkan produk dengan potensi risiko lebih rendah.

        "Namun demikian, tetap diperlukan keseimbangan agar produk ini tidak dapat diakses oleh kalangan di bawah umur dan bukan perokok," ujar Johan.

        Yang terakhir, PAVENAS berharap agar pemerintah terus menggiatkan penegakkan dan penindakan terhadap produk vape ilegal, terutama guna mengoptimalkan pendapatan negara dan juga sebagai upaya melindungi pengguna vape dari produk-produk ilegal yang tidak jelas asal-usulnya dan berpotensi membahayakan.

        Menutup pernyataannya, Garindra menyampaikan bahwa PAVENAS, yang menaungi keempat asosiasi di atas, berharap untuk dapat terus dilibatkan dalam pembahasan terkait cukai produk-produk HPTL, khususnya produk vape.

        "Agar bersama-sama kita dapat menjaga stabilitas dan memastikan adanya ruang gerak bagi industri baru ini untuk dapat bertahan di tengah melemahnya perekonomian nasional sehingga dapat terus berkembang di masa depan," tutup Johan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Agus Aryanto
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: