Pemerintah tengah berencana untuk kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negara (RPJMN) 2020-2024. Hal tersebut diharapkan untuk mengendalikan konsumsi rokok, serta mengejar target penerimaan di akhir tahun depan.
Lalu, bagaimanakah sikap PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mengenai rencana tersebut. Apakah perseroan akan menaikan harga rokok atau lebih rela keuntungannya tergerus?
Corporate Secretary Gudang Garam Heru Budiman mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki ketentuan yang baku untuk menyikapi rencana pemerintah menaikan tarif cukai rokok. Perseroan bisa saja menaikan harga namun hal tersebut sangat bergantung terhadap daya beli masyarakat.
Baca Juga: Simplifikasi Cukai Rokok Cuma Untungkan Satu Perusahaan Asing
"Setiap kenaikan cukai kalau kita tidak bisa teruskan dalam bentuk kenaikan harga, tentu akan menggerus keuntungan. Pada saat sama kalau kita naikan harga itu bergantung ke daya beli konsumen, kalau daya beli tetap lemah tentunya akan tetap terjadi penurunaan volume penjualan," ujarnya, dalam public expose virtual, di Jakarta, Senin (24/8/2020).
Baca Juga: Harga Rokok Naik Tahun Depan? Ini Jawaban Sri Mulyani
Meski begitu, pihaknya hingga saat ini belum memperoleh kepastian dari pemerintah soal rencana kenaikan tarif cukai rokok." Kita sendiri sampai hari ini belum memiliki data ataupun kepastian kenaikan persis itu berapa, nanti baru di 2021," jelasnya.
Menurut Heru, pada tahun ini perseroan telah menaikan harga jual rokok di Februari dan Maret yang mempengaruhi capaian penjualan perseroan. Selain itu, pandemi Covid-19 yang membuat daya beli masyarakat menurun memberikan dampak ke volume penjualan perseroan.
"Penjualan mengalami kenaikan sebesar 1,75% secara nilai yang timbul dari penurunan volume. Jadi volume turun sales naik itu karena harga jual kita yang mengalami kenaikan harga yang mulai terjadi di bulan februari dan maret. Kenaikan terbesar dalam cost of sales atau harga pokok penjualan adaalah cukai yg untuk SKM kenaikan itu sebesar 26% , skt 12%. kenaikan beban cukai tsb belum kita masukan daalam kenaikan harga kita seluruhnya, sehingga itu mengurangi gross margin kita menurun, " ungkap Heru.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: