Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anak Dipekerjakan di Kebun Sawit, Mana Buktinya?

        Anak Dipekerjakan di Kebun Sawit, Mana Buktinya? Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Meskipun sudah mengalami tren penurunan, jejak pemberitaan negatif industri perkebunan kelapa sawit Indonesia masih stay di media dan di dalam mindset sejumlah masyarakat Indonesia.

        Secara masif, kelapa sawit diserang sebagai pembawa nilai minus dalam aspek lingkungan dan sosial, salah satunya terkait isu perkebunan kelapa sawit yang mempekerjakan anak di dalamnya oleh sejumlah pihak dan LSM antisawit.

        Kendati demikian, suara dari pihak-pihak tersebut berhasil dibungkam dan dibantahkan melalui survei yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Desa Seberu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Barat.

        Baca Juga: Tutup Caturwulan II-2020, Ada Kabar Baik dari TBS di Sumatera

        Baca Juga: Peran Sawit: Menyehatkan Neraca Perdagangan!

        Peneliti LIPI, M Wahyu Ghani mengatakan, "tidak ada pekerja anak di perkebunan perusahaan sawit berskala besar. Malahan, anak-anak ini lebih banyak membantu perkebunan sawit milik keluarga mereka."

        Lebih lanjut Ghani juga menjelaskan, anak-anak tersebut memutuskan untuk ikut membantu orang tuanya dalam mengolah kebun sawit setelah melaksanakan kewajibannya bersekolah. Tetapi, ada pula anak yang memang berhenti sekolah, lalu memilih bekerja, baik di kebun sawit milik orang tuanya sendiri maupun kebun milik kerabat.

        Terkait banyaknya pekerja anak yang berada di perkebunan sawit keluarga, Ghani menyebut, hal tersebut diakibatkan masih dipeliharanya nilai tradisi oleh masyarakat setempat. Orang tua memandang bahwa mempekerjakan anak di usaha sawit keluarga merupakan suatu hal yang baik untuk proses regenerasi.

        Kondisi ini mengakibatkan pekerja anak tidak pernah dibayar secara khusus atas keringat yang dikeluarkan karena dianggap sebagai bentuk penghormatan kepada orang tua.

        Ketua Bidang Ketenagakerjaan Gapki, Sumarjono Saragih pernah menjelaskan, perusahaan sawit berkomitmen mematuhi aturan pemerintah di bidang ketenagakerjaan di antaranya dengan tidak mempekerjakan anak.

        Sebagaimana tertuang dalam Pasal 68 UU Nomor 13 Tahun 2003, disebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dijelaskan Sumarjono, dengan tanpa mempekerjakan anak, perusahaan telah mengambil langkah proaktif untuk memastikan tidak ada pekerja di bawah umur dalam setiap kegiatan operasionalnya.

        Justru sebaliknya, perusahaan perkebunan kelapa sawit telah menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan dan penitipan anak di sekitar perkebunan kelapa sawit.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ellisa Agri Elfadina
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: