Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Pinangki, Pengelola Apartement Elite di Jaksel Diperiksa

        Kasus Pinangki, Pengelola Apartement Elite di Jaksel Diperiksa Kredit Foto: Twitter/BeritaSatu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap pengelola apartemen di wilayah Jakarta Selatan pada Selasa, 1 September 2020. Rupanya, pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari.

        Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan, ada lima orang saksi yang diperiksa dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pegawai negeri menerima pemberian atau hadiah atau janji dengan tersangka jaksa Pinangki.

        Baca Juga: Emang Enak, Mobil BMW Punya Jaksa Pinangki Disita

        Menurut dia, lima orang saksi yang diperiksa di antaranya pengelola Apartemen Pakubuwono Signature, Henry Utama; pengelola Apartemen Essence Darmawangsa, Djoko Triyono; dan sopir tersangka jaksa Pinangki, Sugiarto.

        “Kemudian Branch Manager PT Astra International/BMW Sales Operation Branch Cilandak, Christian Dylan dan saudara pengacara terpidana JST (Joko S Tjandra), Wiyasa Santoso Kolopaking,” kata Hari di Kejaksaan Agung.

        Ia menambahkan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, seperti pakai alat pelindung diri (APD), masker, dan selalu cuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum serta sesudah pemeriksaan.

        Sebelumnya diberitakan, tim penyidik jaksa telah melakukan penggeledahan di empat tempat dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka jaksa Pinangki.

        Empat lokasi penggeledahan di antaranya dua apartemen daerah Sentul Bogor, Jawa Barat dan Jakarta. Selain itu, dealer mobil digeledah. Bahkan, tim penyidik menyita satu buah mobil mewah BMW.

        Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.

        Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari sejak penangkapan pada Selasa malam, 11 Agustus 2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: