Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Deklarasi Pencalonan Eri Dikritik karena Pakai Fasilitas Negara

        Deklarasi Pencalonan Eri Dikritik karena Pakai Fasilitas Negara Kredit Foto: Jatimnow
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        DPP PDI Perjuangan akhirnya resmi memberi rekomendasi kepada pasangan Eri Cahyadi dan Armuji. Keduanya ditunjuk sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota pada Pilwali Surabaya 2020.

        Eri sendiri saat ini berstatus sebagai ASN Pemkot Surabaya dengan menjabat kepala Bappeko (Badan Perencanaan Pembangunan Kota). Sementara Armuji merupakan anggota DPRD Jatim.

        Pada saat pengumuman rekomendasi sendiri syarat akan drama. Karena keduanya tak memilih deklarasi di kantor DPD PDIP Jatim, melainkan di Taman Harmoni milik Pemkot Surabaya. Dalam deklarasi tersebut, dihadiri oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Ketua DPC PDIP Adi Sutarwijono dan pengurus DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

        Pada acara deklarasi, Risma sempat memberikan sambutan. Dia menitipkan pesan agar Eri dan Armuji bisa membawa Surabaya menjadi kota yang bisa menyejahterakan warganya.

        "Itulah cita-cita kemerdekaan dan Pancasila. Yakni, diwujudkan negara yang adil, makmur, sejahtera dan sentosa,” ujarnya.

        Sementara itu pada saat acara, Eri Cahyadi yang masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) itu sudah mengenakan baju merah. Hanya saja baju merah berlengan panjang itu tanpa ada logo PDIP.

        Selain berbaju merah, Eri juga mengenakan celana dan songkok warna hitam serta masker putih. Dia duduk tepat di deretan depan yang bersebelahan dengan Armudji yang sudah ditunjuk PDIP sebagai bakal calon wakil wali kota.

        Kehadiran Eri ini diduga sangat tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai Pasal 2 poin F, ASN diwajibkan menjaga netralitas.

        Juga Pasal 4 poin D tentang ASN wajib menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak. Lalu pasal 5 poin H yaitu ASN wajib menjaga agar tidak konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

        Deklarasi di Taman Harmoni yang menggunakan APBD ini mendapat sorotan dari anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i yang membidangi pemerintahan.

        "Kok boleh taman taman pemkot dipakai untuk kegiatan politik? Sepengetahuan saya belum pernah karena dilarang," ujarnya.

        Menurut Imam, kegiatan deklarasi tersebut bisa menjadi contoh tidak baik bagi lainnya.

        "Masih deklarasi saja sudah memanfaatkan aset pemkot. Apalagi setelah ini? Ayo warga Surabaya ikut awasi dana APBD untuk kepentingan kontestasi Pilwali Surabaya," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: