Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Pastikan Seleksi CPNS Terapkan Protokol Kesehatan

        Pemerintah Pastikan Seleksi CPNS Terapkan Protokol Kesehatan Kredit Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kembali melanjutkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019.

        Seleksi kompetensi bidang (SKB) yang akan dilaksanakan selama 30 hari ke depan (1 September hingga 12 Oktober 2020) dipastikan mematuhi protokol kesehatan. Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji menegaskan bahwa walaupun ujian SKB ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, protokol kesehatan tetap diberlakukan dengan ketat.

        Baca Juga: Seleksi Penerimaan CPNS Tak Jelas Waktunya Kapan

        "Kami ingin memastikan agar penyelenggaraan ujian SKB ini tidak menimbulkan klaster baru dari penyebaran Covid-19," ujarnya di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

        Atmaji menjelaskan, protokol kesehatan yang wajib dipatuhi adalah penggunaan masker, jaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh bagi peserta, dan wajib rapid test bagi panitia ujian. Masker wajib digunakan oleh peserta SKB dan panitia yang bertugas.

        "Selama di ruang tunggu dan ruang ujian, peserta harus memastikan menjaga jarak aman, baik dengan peserta lain maupun petugas," tambahnya.

        Di lokasi ujian juga telah tersedia tempat cuci tangan. Peserta akan diarahkan untuk melakukan cuci tangan dengan sabun selama 20 detik sebelum memasuki lokasi ujian dan ruang ujian.

        "Selanjutnya, peserta juga akan dicek suhu tubuhnya," katanya. Peserta dengan suhu tubuh yang melebihi ambang batas atau di atas 37,3? Celcius tetap diperbolehkan mengikuti ujian, tetapi akan melakukan ujian di tempat terpisah dengan peserta lainnya. Terakhir, semua petugas dari BKN atau panitia yang bertugas wajib untuk melakukan rapid test dengan hasil nonreaktif.

        "Sementara untuk peserta, kami tidak mensyaratkan peserta untuk mengikuti rapid test sebelumnya. Kami tidak ingin membebani peserta, jangan sampai ada peserta yang tidak bisa ikut ujian karena tidak memiliki surat hasil rapid test," jelas Atmaji.

        Atmaji menuturkan bahwa pelaksanaan SKB ini tersebar di 34 titik kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta 252 titik lokasi mandiri. Lokasi mandiri ini diselenggarakan oleh instansi terkait dan tetap dalam pengawasan BKN. Sementara itu, terdapat pula 17 titik lokasi ujian di luar negeri untuk 37 peserta yang akan diselenggarakan serentak pada Selasa, 8 September 2020.

        "Penyebaran lokasi ujian di seluruh Indonesia ini dimaksudkan agar peserta SKB dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan domisilinya sehingga peserta dapat meminimalisasi melakukan perjalanan jauh dalam situasi pandemi saat ini," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: