Kejaksaan Agung menyita mobil BMW X5 berkelir biru milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kendaraan dengan plat nomor cantik F 214 itu sempat diperiksa sejumlah penyidik sebelum ditutup menggunakan sarung atau kain berwarna abu-abu.
Menariknya, banyak pihak yang kemudian bertanya-tanya, dari mana gerangan Jaksa Pinangki mendapat mobil mewah tersebut? Sebab, menurut sejumlah sumber, upah bulanannya tidak begitu besar.
Jaksa Pinangki merupakan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang gajinya diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015. Saat ini, wanita berambut pendek itu merupakan pejabat eselon golongan IV.
Baca Juga: Perantara Suap Djoko Tjandra- Jaksa Pinangki Katanya Meninggal
Sesuai PP tersebut, gaji pokok Jaksa Pinangki berada di kisaran Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja sebagai pejabat di Kejaksaan Agung.
Seandainya melihat Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan, disebutkan jika jabatan Jaksa Pinangki yang merupakan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II masuk dalam kelas jabatan 8.
Mengacu pada aturan tersebut, tunjangan jabatan yang diterima Jaksa Pinangki mencapai Rp4.595.150 per bulan. Nominal itu belum termasuk tunjangan lainnya. Meski begitu, pantaskah dia membeli mobil mahal sekelas BMW X5? Jika tidak, lantas dari mana dia mengumpulkan banyak uang untuk membelinya?
Kepada para wartawan, Direktur Penyidikan Kejagung, Febrie Ardiansyah mengatakan, Pinangki menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar USD500 ribu atau sekira Rp7,8 miliar. Uang haram itu yang kemudian dipergunakan Pinangki untuk menebus kendaraan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: