Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kejagung: Febrie Adriansyah Masih di Indonesia, Proses Hukum Tetap Berjalan

Kejagung: Febrie Adriansyah Masih di Indonesia, Proses Hukum Tetap Berjalan Kredit Foto: Kejagung
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia. Kejagung juga menegaskan Febrie bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan hingga saat ini Febrie tidak meninggalkan wilayah Indonesia. Keberadaannya juga terus dipantau oleh penyidik.

"Terkait dengan yang disampaikan, terkait inisial FA itu yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia," kata Anang di Kejaksaan Agung, Senin (13/7/2026).

Anang menegaskan Febrie tidak pergi ke luar negeri. Menurutnya, mantan Jampidsus itu tetap kooperatif selama proses hukum berjalan.

"Tidak ke luar negeri dan kooperatif dan dalam pantauan penyidik," ujarnya.

Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Keduanya diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi yang berkaitan dengan sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Kasus tersebut awalnya ditangani Polri. Dalam proses penyidikan, polisi menggeledah 12 lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga Sentul, Bogor, dan menyita uang tunai dalam berbagai mata uang senilai lebih dari Rp500 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram.

Belakangan, penanganan perkara diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Proses penyidikan juga mendapat supervisi dari KPK dan pengawasan Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (Panja).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan oknum, bukan institusi. Ia memastikan DPR akan mengawal proses hukum agar berjalan tuntas dan sesuai koridor hukum.

Baca Juga: Kejagung Pastikan Pengamanan TNI untuk Febrie Adriansyah Sudah Dicabut

"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman.

"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," lanjutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy