Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BRI Salurkan Banpres Produktif untuk 1,6 Juta UMKM

        BRI Salurkan Banpres Produktif untuk 1,6 Juta UMKM Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari menyampaikan, sampai awal September 2020 ini, pemerintah melalui bank penyalur BRI sudah menyalurkan bantuan presiden (Banpres Produktif) untuk sekira 1,6 juta pelaku usaha kecil dan mikro.

        "Banpres yang tersalurkan lewat BRI sudah mencapai 1,6 juta. Masih ada 500.000-an yang masih dalam proses, serta 3 juta lagi yang sedang diverifikasi," ujar Supari pada Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB9), Jumat (4/9/2020).

        Supari menjelaskan, sejak 17 Agustus 2020, pemerintah menggulirkan Banpres Produktif sebesar Rp2,4 juta setiap pelaku usaha mikro sampai Desember 2020. Target sasaran Banpres Produktif  sebanyak 9,1 juta-12 juta pelaku usaha mikro pada tahun ini.

        Baca Juga: Bos BRI Bicara Syarat Sukses Pemulihan Ekonomi Nasional

        Baca Juga: Ajak Bukalapak, Visa dan DANA Kolaborasi Bantu UMKM

        "Bantuan pemerintah sebesar Rp2,4 juta tersebut akan dikirim langsung ke rekening masing-masing tanpa dipungut biaya sepeserpun," ujar Supari.

        Supari mengatakan, dalam hal ini peran BRI adalah sebagai penyalur sekaligus pengusul penerima Banpres.

        "Kami bekerja sama dengan lembaga-lembaga seperti koperasi atau lembaga pembiayaan lainnya yang sudah ditunjuk oleh Kemenkop. Kami membantu mereka untuk cleansing tahap awal," ujar Supari.

        Pendampingan dilakukan petugas BRI sejak dari membuka rekening hingga menyampaikan data calon penerima Banpres kepada kepala dinas Kemenkop setempat lalu ke divalidasi kantor pusat Kemenkop dan UKM.

        "Setelah semuanya valid, BRI akan mendistribusikan bantuan hari itu juga kepada penerima," ucap Supari.

        Supari mengungkapkan, dari pemetaan yang dilakukan petugas BRI di seluruh Indonesia, sedikitnya terdapat 3,4 juta usaha mikro yang belum terjangkau perbankan atau rata-rata saldonya di bawah Rp2 juta. 

        Adapun syarat bagi pelaku usaha UMKM untuk menerima Banpres Produktif antara lain sebagai berikut: 

        - Warga Negara Indonesia 

        - Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

        - Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

        - Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR)

        - Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

        - Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

        Hadir para narasumber FMB 9 lainnya Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) atau Wakil Menteri BUMN, Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: